Polres Garut Tangkap 35 Orang Dalam Kasus Narkoba, 1 Orang Yang Diduga Bandar Statusnya Masih Pelajar

MediaSuaraMabes, Garut – Jajaran Polres Garut beberapa waktu lalu menangkap 35 orang tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya, pada Kamis (04/08/2022) kemarin.

Yang lebih mirisnya, dari ke – 35 orang yang ditangkap, Satu orangnya yang diduga menjadi bandar ”Tembakau Sintesis” merupakan pelajar sekolah SMA, Hal tersebut sontak menjadikan sebuah sorotan dari berbagai kalangan.

Yanto Susanto, Kabid Pendidikan dan Pengembangan, DPD GANNA Kabupaten Garut mengatakan,
Masa depan anak bangsa bisa hancur kalau hal seperti ini masih tumbuh subur di Kabupaten Garut, ujarnya.

Ini harus ada langkah preventif dan strategis dalam upaya pencegahan, baik dari pemerintah, aparat penegak hukum, juga lembaga penggiat anti narkoba. Utamanya harus ada langkah nyata dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, karena diketahui yang ditangkap dan diduga menjadi bandar tembakau sintetis adalah seorang pelajar SMA.

“Kerja keras dari semuanya sangat dibutuhkan, baik bimbingan dan pengawasan orang tua termasuk di sekolah, entah itu dilakukan test urine berjangka bagi pelajar.

Selain itu juga sering mengadakan penyuluhan-penyuluhan di sekolah, karena katanya tersangka bandar ini masih usia 16 tahun dan duduk dibangku SMA”, tandas Yanto.

“Diketahui sebelumnya, Jajaran Sat-Narkoba Polres Garut berhasil menangkap 35 tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Para pelaku yang ditangkap diduga telah menyimpan, memiliki, menjadi perantara jual beli, menjual dan menkonsumsi narkoba”.

Dalam penangkapan tersebut petugas telah menyita dan mengamankan barang bukti sebanyak, 37,07, g Sabu-Sabu, 51,86, g Tembakau Sintetis, 128.92 g ganja, 1.271 butir jenis Psikotropyka berbagai jenis, dan 6.275 butir berbagai jenis obat terlarang.

(red/cfr/frn).

Baca Juga :  Kadis piyaiye minta Pemkab Dogiyai Segera Membangun Kantor Distrik & Rumah stafnya Distrik Piyaiye

Comment