Aktivitas Bongkar Muat Pelabuhan Ai Membawa Barang Bekas Diduga Ilegal Dari luar negara

MediaSuaraMabes, Kepri – Aktivitas bongkar muat Kapal bermuatan ratusan drum plastik dan kasur bekas tujuan Bangka Belitung bersandar Kampung ladi yang pemiliknya bernama AI yang berlokasi dikecamatan Moro, kabupaten Karimun, kepulauan Riau.

Barang barang tersebut akan di kirim dengan tujuan ke Bangka Belitung barang bekas berjenis drum plastik ,kasur bekas dan tong tangki air satu ton barang tersebut diduga berasal dari negara Malaysia dan Singapura.

Salah satu warga Moro tidak mau nama disebutkan kemedia menjelaskan’ Kapal berangkat dari Moro antar ikan tujuan Malaysia atau Singapura pulang bawa drum plastik bermacam barang bekas, pemilik adalah berinisial Ai. Sudah lama kegiatan tersebut berangkat dari pelabuhan AI bawa barang bekas jenis drum plastik dan barang bekas lainnya. Pemilik AI tinggal di Batam ‘ ucapan berinisial RN sebagai perkerjan masyarakat nelayan.

Hirmawansyah sekjen ( LKPNI ) Lembaga kelautan dan perikanan nasional Indonesia angkat bicara tentang kegiatan pelabuhan yang berlokasi di moro dengan nama pemilik A diduga menyalahi aturan, Apakah mereka sudah memiliki ijin pelabuhan dan kapal ikannya mengantongi ijin sipi untuk berlayar dan menangkap ikan di laut kepri ini. Kalau memang sudah mengantongi ijin dari kementrian dan dinas kelautan dan perikanan lainnya jangan pula mereka melakukan kegiatan aktifitas di luar ijin yang ada’inbuh’ sekjen LKPNI Kepri

Seperti kegiatan bongkar muat membawa barang bekas ada tumpuk drum di pelabuhan lagi antrian akan berlayar ke propinsi lain dengan membawa barang bekas dari luar negeri tanpa di lengkapi manipes atau pun dokumen impor penting lainnya itu adalah tindakan yang salah dapat juga di sebut penyelundupan barang dari luar negeri’ katanya di wawancara di kantor LKPNI Kepri

Baca Juga :  Pegawai Non PNSD Terbukti Positif Narkoba Akan Dipecat Tanpa Pemberitahuan

“kami meminta kepada BEA dan CUKAI, PSDKP , SYAHBANDAR serta unsur pemeritah lainnya untuk memantau dan menanyakan keabsahan kegiatan yang mereka lakukan agar tidak mementingkan dan memperkaya diri sendiri dengan apa yang sudah mereka lakukan selama ini serta merugikan negara dari sektor perpajakan , bea dan cukainya. Diduga barang barang Bekas seperti drum plastik tong plastik tempat bahan berbahaya jatuh kelaut pasti merusak lingkungan laut” tegas” sekjen LKPNI hirmawansyah 1/8/2022

Awak media sudah meminta pendapat dari P2 bea dan cukai moro akan tetapi mereka baru satu minggu bertugas di moro belom banyak yang mereka ketahui tentang kegiatan di lokasi mereka bertugas sampai berita ini di naikan belum ada lagi informasi dari bea dan cukai moro 18/8/2022.(Zul)

Comment