Time Gabungan Reskrim Dan Polsek Selakau berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pembunuhan Ayah Mertuanya

MediaSuaraMabes, Sambas (Kalbar)  – Inisial LG terduga tersangka pembacokan ayah mertua yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat dan ibu mertuanya mengalami luka bacok di bagian punggung, kejadian tersebut di depan rumah terduga pelaku di Desa Gayung Bersambut tepatnya di RT 11 RW 05 Dusun Jirak Kecamatan Selakau , kabupaten sambas pada (2/8/2022) sekira pukul 05.02 wib usai kejadian melarikan diri berhasil diringkus tim gabungan Reskrim dan Polsek Selakau di kaki bukit dekat persawahan daerah Desa Mantibar Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat pada (2/8/2022) sekira pukul 12.30 wib.

Berawal dari terduga tersangka berinisial LG yang rumah nya berdampingan dengan rumah korban, memberi uang saku dengan adik ipar berinisial RK yang baru berumur 18 tahun, lalu ibu mertua berinisial DR dan isteri korban menegur agar uang tersebut jangan di ambil karena gerak gerik tersangka selama ini sangat mencurigakan.

Selama ini isteri korban berinisial DR sering menegur saudara LG, agar LG jangan lagi menggoda adik ipar nya sendiri, dengan memberi iming-iming uang saku.

Terjadilah cekcok dengan ibu mertuanya, DR yang berujung BD terbunuh lantaran hendak mencegah LG menghabisi nyawa istrinya, naas BD mengalami luka parah pada bagian leher dan akhirnya meninggal dunia

Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, melalui Kasatreskrim AKP Sutrisno.

Usai membunuh bapak mertuanya, Logang melarikan diri ke arah persawahan di area belakang rumahnya. Mendapat laporan warga, kepolisian membentuk tim dari Polsek Selakau dan Satreskrim Polres Sambas melencur ke lokasi guna melakukan olah TKP.

“Kemudian masyarakat melapor ke Polsek Selakau dan anggota Reskrim gabungan mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan dan Olah TKP,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Kapuas Hulu Berhasil Mengungkap 2 (Dua) Kasus Tindak Pidana Narkotika Dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 di Wilkum Polres Kapuas Hulu

“Sutrisno menjelaskan terduga pelaku awalnya di duga hendak membunuh ibu mertuanya namun yang menjadi korban justru bapak mertuanya, Setelah beberapa jam melarikan diri akhirnya terduga pelaku berhasil di tangkap Tim gabungan Reskrim Polres Sambas dan Polsek Selakau di wilayah kaki bukit persawahan Desa Mentibar, Kecamatan Selakau sekitar pukul 12.30 WIB.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Selakau untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Adapun pasal yang kami persangkakan yaitu pasal 338 KUHP sub 354 ayat 2 dan 354 ayat 1 KUHP Pidana. Acaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Sutrisno.

Awak media yang mengunjungi rumah duka dan melihat masyarakat berbondong-bondong berdatangan untuk melayat jenazah korban, ketua RT 11 RW 05 “Bujil yang hadir di rumah duka dalam wawancara awak media juga mengatakan bahwa terduga pelaku memang keseharian nya pendiam dan juga tempramental, memang kejadian keributan atau cekcok antara terduga pelaku dengan istrinya sudah sering terjadi.

“Dan memang terduga pelaku sering kali melakukan kekerasan terhadap istrinya dan pihak keluarga nya, pihak keluarga dan istri terduga pelaku dulu pernah melapor kesaya selaku RT satu kali, dan saya pernah juga menganjurkan untuk melaporkan kapada pihak yang berwajib, ucap Bujil selaku ketua RT Setempat.

Untuk di ketahui korban akan dikebumikan selesai Sholat Ashar.

(Sukesih)

Comment