Terkait Polemik PPDB di SMAN 1 Margahayu Kabupaten Bandung, lni Kata Komisi V DPRD Provinsi Jabar

MediaSuaraMabes, Margahayu (Kab. Bandung) – Komisi V DPRD Provinsi Jabar, melalui Wakil Ketuanya Abdul Hadi Wijaya, Sri Sundari dan Weni Apriani, Sambangi SMAN 1 Margahayu Kabupaten Bandung pada Senin 25 Juli 2022. Kedatangan dari Komisi V DPRD Provinsi tersebut bekaitan dalam hal menindak lanjuti masukan dan keluhan masyarakat terkait polemik PPDB yang terjadi di SMAN 1 Margahayu tersebut.

“Hadir juga saat kunjungannya dari Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat ke SMAN 1 Margahayu tersebut, Dahyar dan Iwan selaku Kepala Cabang Dinas (KCD) Provinsi untuk wilayah Kabupaten Bandung, serta Kasek dari SMAN 1”.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya atau yang akrab disapa
Gus Ahdi menyebut, Pada prinsipnya sekolah SMAN 1 Margahayu tersebut bisa dikatakan istimewa, sebab tanah tersebut berdiri di atas tanah milik TNI-AU, Yang dalam hal ini terdapat suatu perjanjiannya kerjasama serta kompensasi antara pihak Disdik Provinsi dengan pihak pangkalan TNI-AU, Dimana dalam perjanjian tersebut terdapat beberapa pointer, katanya.

“Kebetulan surat perjanjian kedua belah pihak, yakni antara pihak Disdik Provinsi dan pihak TNI-AU Lanud Sulaeman, Copy sudah ada pada saya”.

Point-point tersebut antara lain, Prioritas mengutamakan anak kandung dan anggota Lanud Sulaeman dan atau rekomendasi dari Komandan Lanud Sulaeman untuk melanjutkan pendidikan di SMAN 1 tersebut, dan itu jelas tercantum dalam perjanjian tersebut, dan untuk mengenai hal yang lain-lainnya, itu lebih ke administratif.

Dan kemudian, lanjut Gus Ahdi, hal inilah yang menjadi polemik dan pertanyaan di masyarakat, Memang di dalam perjanjian tersebut tidak mencantumkan quota, dalam perjanjian hanya mengatur garis besarnya saja, dan ini merupakan suatu hal yang mesti dievaluasi.

“Mengenai perjanjian itu sendiri, berlaku 5 tahun, dan bisa diperpanjang yang tentunya atas kesepakatan kedua belah pihak, Kalau tidak diperpanjang ya dikembalikan lagi ke pihak TNI-AU Lanud Suleman”.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Ikuti Upacara HUT TNI ke – 76 Secara Virtual

Ini mesti didukung, dan semuanya pasti sepakat, semua pasti butuh SMAN 1 Margahayu, jangan sampai hilang SMAN ini, Setiap tahunnya ada PPDB, ada juga Pergubnya.

Kami telah meminta pak Dahyar dari pihak KCD untuk mengkoordinasikan baik internal pihak Dinas maupun komunikasi Kepala sekolah dengan Komandan pangkalan personal disini, untuk membahas point-point yang ada dalam perpanjangan perjanjian barunya nanti, yaitu untuk yang berikutnya yang akan berlaku diakhir perjanjian tahun 2023 hingga seterusnya, ucapnya.

Dalam prakteknya PPDB di SMAN 1, Komandan Lanud Sulaeman menyampaikan surat rekomendasi para siswa yang mendaftar kepada Kepala sekolah SMAN 1 Margahayu, Surat rekomendasi tersebut yang di acc Komandan Lanud tersebut.

Semua bisa direkomendasikan, cuma yang pasti nilai siswa pendaftarnya juga harus memenuhi syarat. Kalau nilainya tidak memenuhi buat apa, jangan sampai malu-maluin kan.

Nah dari yang masuk tersebut ditempatkanlah di satu titik disini yang jaraknya dekat, dan itulah yang kemudian menjadi keluhan dari masyarakat yang datang ke saya yang zonanya kurang dari 500 meter tetapi tidak keterima.
Memang apabila melihat pada perjanjian tersebut tidak memungkinkan 100%.

Perjanjian tersebut apabila di cermati tidak memungkinkan 100% murni seluruhnya untuk umum, karna kalau dilihat terikat oleh suatu perjanjian beserta kompensasinya yang telah disepakati kedua belah pihak tadi. Dan di PPDB di tahun 2022 ini ada 136 dari 192 peserta didik tahap dua melalui jalur zonasi yang berdasarkan rekomendasi dari Danlanud Sulaeman, sekitar 30% (Untuk yang dari luar). Jumlah pendaftar PPDB tahun 2022 di SMAN 1 Margahayu ini keseluruhannya, dari mulai jalur afirmasi, prestasi,dan lainnya 384 peserta, ujarnya.

“Untuk perihal yang bergulir di SMAN 1 Margahayu ini, Kita tidak bisa mengatakan ini adil atau tidak adil, karna ada perjanjiannya, seperti hal’nya kalau orang melakukan perjanjian dengan pihak bank sekian tahun mesti dijalankan, begitu mungkin gambarannya”.

Baca Juga :  Vaksinasi Lansia dan Pra Lansia di Desa P.K. Hilir

Nah disini ada momentum untuk memperbaiki perjanjian tersebut, sebelum Pergub PPDB tahun depan. Saya tidak melihat kebelakang tapi kedepan, sebab kalau melihat kebelakang bisa menjadi trouble atau kisruh, dan kalau kisruhnya rumit bisa-bisa sekolahnya dibubarkan itu tidak boleh, tidak bagus dan tidak bijak, nah kalimat bijak ini mesti benar menempatkannya.

Kami berharap perjanjiannya diperbaharaui dengan angka yang detil kesepakatannya, dan quotanya agar ditambah lagi, lebih besar lagi. Sehingga porsi hak yang bukan rekomendasi dari TNI-AU masyarakat juga cukup.

Tapi Hak bedanya juga harus tetap dijaga dalam hal-hal yang wajar, berapa jumlah anak dari personil pasukan TNI-AU yang ada di Lanud Sulaeman yang akan masuk di SMAN ini setiap tahunnya, proporsi itu tetap harus dijaga, bebernya.

Untuk nanti berapa angka quotanya, ya silahkan didiskusikan secara internal antara pihak dari KCD bersama Kepala sekolah atas sepengetahuan Disdik untuk menyepakati angka dengan pihak Danlanud, imbuhnya.

(cfr/frn).

Comment