PT. Citra Palu Mineral Ancaman Buat Kota Palu

SuaraMabes, Palu – Pengurus Daerah (PD) Lingkar Studi Aksi dan demokrasi Indonesia (LS-ADI) Kota Palu menggelar aksi di Kota Palu Jumat 7 Mei 2021.

Aksi yang dipimpin Koordinator lapangan (Korlap) Moh Sabil itu di mulai dari kantor walikota DPRD kota palu dan kantor gubernur Sulawesi tengah.

Dalam aksi itu, LS-ADI mengajukan tuntutan, penutupan wilayah pertambangan PT. Citra Palu Mineral (CPM) di Sulawesi Tengah dan menolak Perda RTRW Kota palu tahun 2021-2014.

Dalam orasinya Korlap Moh Sabil menybutkan, bahwa saat ini CPM telah menguasai sepertiga lahan di wilayah Kota Palu, yang merupakan Ibukota Provinsi Sulawesi Tengah.

“Seperti data yang kita dapatkan dari berbagai sumber bahwasanya wilayah dari pertambangan PT. CPM adalah sepertiga dari luar wilayah Kota Palu dan dari situ juga kita bisa melihat berapa banyak sumber daya alam kita yang dapat mereka miliki melalui aktivitas pertambangan,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa CPM merupakan suatu ancaman nyata untuk kota palu

“Saat ini Kota Palu sedang berada dalam ancaman bagaimana tidak wilayah pertambangan PT CPM sendiri ada yang berada di atas patahan palu sesar koro yang di mana patahan tersebut adalah salah satu patahan aktif yang sewaktu-waktu bisa saja bergerak dan menimbulkan bencana untuk Sulawesi tengah terkhususnya Kota Palu,” tutur Sabil.

Di lain orasi sekertaris umum PB LS-ADI Riwin Najmudin menyampaikan bahwa saat ini pihak pemerintah Provinsi harus kembali mengevaluasi aktivitas pertambangan yang ada di Sulteng

“Tentu kita tidak ingin kota palu ini menjadi lumpur Lapindo jilid 2 dikarenakan aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi syarat dalam pelaksanaannya maka dengan ini kami dari LS-ADI meminta kepada gubernur Sulawesi tengah untuk kembali mengevaluasi aktivitas pertambangan yang ada di wilayah kerjanya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” tandas Riwin. (tim)

Baca Juga :  Suami Ditabrak Meninggal Dunia Malah Ditetapkan Jadi Tersangka, Ratna Saragih Minta Keadilan Hukum

Comment