Kabupaten Bandung Miliki “Napza Adhyaksa” Balai Rehabilitasi

MediaSuaraMabes, Bandung – Peresmian terhadap Balai Rehabilitasi, Narkotika, Psykotropika, dan Zat Aditive/ Obat-obatan terlarang (Napza Adhyaksa), dilaksanakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Bupati Kab.Bandung, Dadang Supriatna, juga Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana bersama Kepala Kejagung, ST Burhanuddin, dan Menko Polhukam, Mahfud MD, pada Jum’at (1/7/ 2022) kemarin.

“Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa tersebut yang berlokasi di Kecamatan Cimaung, Banjaran Kab.Bandung”.

Bupati Dadang Supriatna dalam sambutannya di peresmian tersebut menyampaikan, Bahwa dengan kehadiran Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa ini, merupakan upayanya dalam memerangi penyalahgunaan obat -obatan terlarang.

Ini merupakan bagian dari upaya besar menyelamatkan masa depan generasi muda kita. Untuk itu, kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung, mari kita bersinergi untuk stop penggunaan dan penyalahgunaan narkoba mulai dari sekarang, tandas Bupati.

Bupati berharap, Dengan keberadaan balai rehabilitasi ini dapat meningkatkan kepedulian masyarakat Kabupaten Bandung terhadap bahayanya,terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.

Ia juga mengatakan, Hingga saat ini pecandu narkotika di Indonesia semakin bertambah setiap harinya.

Penyalahgunaan dan kejahatan narkoba tersebut berimbas pula terhadap timbulnya penyakit sosial dan kejahatan di masyarakat. Oleh sebab itu, tidak ada terkecuali kita bersama-sama harus bersatu memberantas dan mencegah dampak buruk dari benda haram ini, terangnya.

“Bupati menyebut, nantinya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa akan berfungsi sebagai sarana untuk memberikan layanan rehabilitasi yang berkualitas kepada penyintas narkoba”.

Adapun program sasarannya merupakan korban penyalahgunaan narkotika, yang mendapatkan rujukan dari pihak kedua pada perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang mendapat pendekatan keadilan restorative.

Dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, keadilan restorative di laksanakan dengan menerapkan penghentian penuntutan tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi.

Baca Juga :  Suntikan "Dak Jumbo" Untuk 450M Tanjakan "Mloko" Desa Sedeng Kec Pacitan Kab Pacitan Jawa Timur

Ini juga sekaligus upaya kami dalam mewujudkan visi pembangunan Bandung Bedas, yakni meningkatkan kualitas pembangunan manusia yang merata. Dengan begitu, balai rehabilitasi ini nantinya mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara khususnya penyalahgunaan narkotika. Sehingga para penyintas tidak hanya di beri efek jera melalui masa hukuman, tetapi juga dapat di pulihkan seperti sedia kala, imbuhnya.

Sementara itu, Kajati Jawa Barat Asep N Mulyana menerangkan, pembangunan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa merupakan wujud bentuk kehadiran negara. Dalam memberikan keadilan dan persamaan di depan hukum (Equality Before the Law).

Bagi mereka yang memiliki biaya bisa menjalani rehab. Tapi bagi masyarakat yang tidak memiliki dana terpaksa mereka harus memilih masuk penjara.

Oleh sebab itu, Jaksa Agung mendorong kita semua untuk memperhatikan masyarakat menengah ke bawah agar sama- sama mendapat keadilan, terang Kajati Jabar.
(cfr/frn).

Comment