Satreskrim Polres Jepara Berhasil Mengamankan JMN (41), Diduga Cabuli Anak Tirinya 4 Kali

MediaSuaraMabes, Jepara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara telah menangkap JMN (41) yang diduga telah berkali-kali mencabuli anak tirinya dan sebut saja Bunga (18) pelajar SLTA.
Mereka berdua merupakan warga Desa di salah satu Kecamatan Mayong.

Berawal dari keterangan Bunga, yang merasakan tidak tahan dengan perbuatan bejat ayah tirinya JMN akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.

Dari pengakuan Bunga mengatakan bahwa ayah tirinya telah mencabulinya hingga 4 kali, Rabu (15/6-2022).

Setelah adanya laporan tersebut, Satreskrim Polres Jepara kemudian bergerak dan berhasil menangkap JMN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia digelandang ke Polres Jepara pada hari Selasa, (21/6/2022).

Sedangkan dalam konferensi Pers, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi. SH., MH., Menyampaikan, kejadian pencabulan pertama kali dilakukan JMN pada hari Jumat (15/6/2018 siang. “Saat korban pulang sekolah dan keadaan rumah lagi sepi karena ibu korban bekerja di sawah dan hal itu dimaanfatkan oleh tersangka,” ucapnya, Fachrur Rozi.

Tersangka langsung menghampiri korban dan langsung memaksa Bunga untuk berhubungan begituan, ”Bila tak dituruti, tersangka mengancam dengan mengatakan akan membunuh korban atau ibu korban,”
Perbuatan bejat itu telah diulang tersangka sampai empat kali hingga korban melapor kepada polisi, tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bunga terpaksa menuruti permintaan bejat ayah tirinya. Empat kali tindakan JMN yang menodai anaknya itu, tersangka melakukannya di siang hari, sore, dan malam hari saat istrinya mengaji. Sedangkan pada siang dan sore hari tersangka melakukan perbuatan bejatnya saat istrinya tengah bekerja di sawah.

Lebih lanjut Fachrur Rozi menjelaskan, berdasarkan pemerisaan tersangka, disamping karena nafsu, tindakan bejat itu dilakukan karena dendam terhadap mertuanya. “Menurut tersangka ia sering cekcok dengan mertuanya,” tuturnya.

Baca Juga :  Kombes Supriadi Janji Akan Tindak Tegas Anggotanya Yang Melanggar hukum

Sedangkan kondisi korban saat ini masih mengalami shock akibat tindakan ayah tirinya itu. Karena itu Polres Jepara bekerjasama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana untuk mendampingi korban yang kini tinggal bersama neneknya,”

Atas perbuatannya , JMN dikenai Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 15 tahun, terangnya Fachrur Rozi.
(Yusron)

Comment