SS Pelaku Pembunuhan Dua Wanita, Ini Pangkal Masalahnya

MediaSuaraMabes, Sukabumi – Kasus pembunuhan terhadap dua wanita pekerja Cafe Sinar Laut Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi, Dengan bekerja keras akhirnya berhasil diungkap satuan Reserse Polres Sukabumi.

Selain itu menangkap juga pelakunya yakni, seorang pria berinisial SS (51) seorang nelayan, warga Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 19 Juni 2022 lalu, di Cafe Sinar Laut Kampung Kalapa Condong, Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa beserta Kasi Humas Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, Alasan pelaku membunuh korbannya karena emosi dan merasa kesal korban A (22) menolak untuk berhubungan intim dengan alasan sedang menstruasi padahal sebelumnya pelaku sudah memberi uang kepada korban, terangnya di Mapolres Sukabumi pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022.

Dedy menjelaskan kepada awak media mengenai kronologis kejadian pembunuhan yang diakukan pelaku terhadap dua korbannya, Dimana pelaku sebelumnya datang ke Cafe lalu memesan minuman ditemani korban A, lalu kemudian pelaku mengajak korban A untuk berhubungan badan sambil memberi uang kepada korban.

”Pada saat berada dikamar ternyata korban menolak berhubungan badan, dengan alasan sedang menstruasi (datang bulan), sehingga pelaku pun emosi,” ungkap Dedy.

”Kemudian pelaku mengambil pisau yang disimpan dibawah jok motornya lalu kembali masuk kamar dan menghampiri korban A,” sambungnya.

Dedy menjelaskan lebih dalam, Korban A sempat melarikan diri karena ketakutan namun dikejar oleh pelaku kemudian ditusuk dari belakang sehingga korban tersungkur.

Saat pelaku melakukan penusukan terhadap korban A, dilihat oleh korban AI (52) dan korban AI sempat menjerit minta tolong, paparnya.

Karena takut ketahuan bahwa pelaku menusuk korban A, lanjut Dedy, Pelaku pun menghampiri korban AI dengan menusuknya juga ke bagian perut dengan pisau yang sama, dan pisaunya pun sempat terjatuh.

Baca Juga :  Dalam Rangka Program Satu Juta Vaksinasi Booster Di Gelar Di Gedung Eks Giant Soekarno Hatta

Pelaku menyeret korban AI dari dalam kamar menuju tepi pantai dan membenamkan kepalanya kedalam air sampai tewas. Pelaku kabur sambil membawa sejumlah barang milik korban, setelah melakukan penusukan tersebut.

Beberapa barang bukti telah disita pihak Kepolisian dari pelaku SS yaitu berupa, sebilah pisau, dua buah hand phone, jaket, sepeda motor dan perhiasan emas milik korban, beber Dedy.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, Pelaku berhasil ditangkap disebuah gubuk di Dermaga dua Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

”Tadi pagi tim Opsnal kami berhasil menangkap pelaku diwilayah Palabuhanratu,” ujar Putu Asti.

Pelaku dalam kasus
tersebut dijerat dengan pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pungkas Putu Asti.

(cfr/frn).

Comment