Yanto, S.H: Keberadaan Ex-officio Kepala BP Batam Untuk Kebaikan Kemajuan Kota Batam

SuaraMabes, Batam – Dengan di terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Adanya isu yang beredar saat ini Ex-officio Badan Pengusahaan (BP) Batam, oleh Walikota Batam merupakan produk gagal pemerintah, nihilnya penambahan investasi di Pulau Batam dibawah kepemimpinan Ex-officio merupakan bukti kegagalan itu.

Menyikapil hal tersebut, Ketua Pendiri Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Anak Tempatan (DPP SOLTAN), Provinsi Kepri, Yanto, S.H., sangat setuju yang selama ini sudah berjalan, Walikota menjadi Ex-officio,

“Untuk mempercapat pembangunan di Kota Batam perlu adanya mengambil suatu keputusan yang cepat dan tepat, maka sangat diperlukan adanya singkronisasi antara Pemko Batam dan BP Batam, maka sudah tepat pemerintah pusat dalam mengambil keputusan mengabungkan ke dua institusi ini dengan adanya Ex-officio yang langsung di jabat oleh Walikota Batam. Dengan demikian kedepannya tidak ada hambatan lagi untuk kemajuan pembagunan kota Batam,” ujar Yanto kepada awak media ini, (7/5/2021)

Menurutnya, beberapa tahun selama Ex-officio berjalan banyak kemajuan diantaranya pelayanan masyarakat dan Peningkatan Investasi walaupun belum terlihat maksimal dikarenakan wabah Pandemi Covid-19 yang melanda dunia

“Beberapa tahun ini keberadaan Ex-officio dibawah kepemimpinan H. Muhammad Rudi sangat dirasakan adanya kemajuan terutama dalam pelayanan masyarakat, penigkatan Investasi walaupun saat ini masyarakat belum merasakan pertumbuhan tersebut dikarenakan sikon yang lagi dilanda Covid 19,” papar Yanto.

Pendiri DPP DPP SOLTAN tersebut juga meyakini nantinya akan ada lonjakan dan perubahan pertumbuhan ekonomi yang baik.

“Kita yakin dan percaya berlalunya wabah Covid-19 nantinya akan terjadi lonjakan atau lompatan pertumbuhan ekonomi Kota Batam, tidak hanya itu saja keluhan masyarakat langsung dapat dapat di respon dan direalisasikan oleh Ex-officio,” ucapnya dengan yakin.

Baca Juga :  Kantor Hukum Idrus, S.H dan Partner Surati Resmi Kantor Urusan Agama (KUA) Kedondong

Yanto memaparkan, daerah Kota Batam merupakan daerah yang strategis dengan Negara-negara tetaga seperti Singapura dan Malasysia untuk menempatkan Kota Batam masuk dalam zona katagori persangian Eonomi global, maka sangatlah diperlukan pemerintahan yang bisa mengambil suatu keputusan yg cepat dan tepat.

“Sehingga Pemerintah Kota Batam memiliki berdaya saing dengan keberadaan Ex-officio, dan merupakan terobosan yang sangat tepat apa yang dilakukan pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo untuk mempercepat pembanguna dan peningkatan investasi di Kota Batam dengan harapan Kota Batam dapat berkembang meraih kejayaan yang kita harapkan bersama,” jelasnya lagi.

Atas nama Solidaritas Anak Tempatan (SOLTAN), Yanto juga mendukung Penuh keberadaan Ex-officio dan segala kebijakan yang berjalan baik.

“Kami sangatlah mendukung dengan keberadaan Ex-officio untuk lebih membawa manfaat yang besar dari pada mudaratnya. Kami DPP SOLTAN Provinsi Kepri sangat mendukung penuh keberadaan Ex-officio menurut kami kebijakan atau keputusan pemerintah pusat sudah sangat tepat,” tutup Yanto. (Tim)

Comment