Sidang lokasi perkara no 713/Pdt.G/2021/PN Manado, Kasus Hutan Mata Air Desa Sea

MediaSuaraMabes, Sulut – Hutan mata air Kolongan Desa sea sudah berjalan maju pada posisi sidang ke 14.

Jumat 17 Juni 2022 PN Manado melakukan sidang lokasi di titik sengketa hutan mata air sea yang dihadiri oleh Hakim Ketua Alfi Usup SH.MH dan Hakim anggota, Para kuasa hukum, Hukum Tua Desa sea dan jajaran disaksikan langsung oleh Masyarakat Sea. bertempat di kantor Balai Desa Sea, sidang lokasi di buka oleh Hakim Alfi.

Pengawalan yang ketat dari Brimob dan TNI sebagai pagar betis dipasang untuk menjaga keamanan di lokasi TKP.

Acara berlangsung aman dan kondusif.
Hukum tua Desa Sea ketika ditemui awak media usai acara pengukuran, menyatakan bahwa persoalan menunggu hasil putusan persidangan karna permasalahan ini sudah bergulir di pengadilan.

Di sisi lain, pihak pengacara penggugat Noch Sambow menyatakan bahwa hasil dari sidang lokasi ini sudah terbukti bahwa tanah objek sengketa benar – benar adalah hutan mata air Kolongan sesuai register 916 folio 233 Desa Sea dan register ini juga dibenarkan oleh Hukum tua Desa Sea sebagai tergugat lima.

Pernyataan BPD Desa Sea sebagai turut tergugat dua membenarkan keberadaan titik lokasi sesuai dengan register tersebut.

Masyarakat Desa Sea yang hadir pun menyatakan hal yang sama, bahwa Tanah Hutan mata air Kolongan Desa Sea yang menjadi pokok persengketaan antara sebagian besar Masyarakat Desa Sea dengan PT. Bangun Minanga Lestari (BML) adalah benar Hutan mata air yg menjadi pusat mata air warga Desa Sea.

Ada sekitar empat jaga yang memanfaatkan mata air ini. Bahkan pun aliran mata air ini dipakai oleh beberapa Desa lainnya termasuk Malalayang.

Baca Juga :  Ondi Casrudi Resmi Menjadi Kepala Desa kuwu Kiajaran Wetan, Untuk  Melanjutkan Pembangunan 

Pengeluhan sempat tercetus di mulut beberapa warga yg menyatakan bahwa ” Torang pe Aer kasiang so berkurang (sudah mulai kering) Sampe Torang Deng Torang kurang Ja babakalae akang tu mata Aer gara – gara nda ja baku cukup, Apalagi Kalu musim panas” (Sampai – sampai sering adu mulut karna berebut air apalagi pada musim panas).

Konon dulu mata air ini sebelum di robah bentuk menjadi perumahan, tampungan airnya banyak meskipun dimusim kemarau tetap banyak. Berbeda dengan sekarang ini ketika hutan sudah dibongkar, pohon – pohon tua berusia ratusan tahun sudah dihilangkan, debit air menurun drastis.

Inilah pemicu yang menyebabkan warga Gugat PT BML dkk.

(FX. Melo)

Comment