Marak nya PETI yang tidak tersentuh Hukum

MediaSuaraMabes, Bengkayang, Kalbar – Aktifitas PETI pekerjaan ilegal tampa izin masih beroprasi Di Desa tirta kencana, kec Bengkayang, kab Bengkayang. Yang tidak jauh dari kota Bengkayang, sekitar dua (2) kilometer.

Sampai saat ini, Belum ada penertipan dari APH maupun Razia PETI di Desa tirta kencana, marak nya pekerjaan PETI ini tidak memiliki kan dampak dan limbah yang mencemari lingkungan terutama sungai kecil yang selalu di manfaatkan oleh warga hilir Desa tirta kencana.

Warga Belangko yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan kepada awak media kegiatan itu sudah bertahun tahun tidak tersentuh oleh Hukum,(APH) aman-aman saja sampai saat ini, Bahkan jalan menuju desa tirta kencana rusak parah, akibat lewat nya alat berat eksapator untuk bekerja PETI, bahkan warga di Desa tirta kencana memiliki eksapator pribadi, sudah lebih dari sepuluh (10) eksapator yang masuk di Desa itu, karna setahu saya, yang punya alat itu pejabat yang berdomisili di desa tirta kencana, terutama kades dan dewan, tuturny.

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama (10) sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Tetangga warga Belangko pun mejawab bernama pk rudi, saat lagi di wawancara oleh awak media ini, rudi mengatakan,” Bahwasanya ada orang yang membeking pekerjaan PETI di Desa tirta kencana itu, dan ada upeti setiap bulan nya, mangka nya pekerjaannya tidak tersentuh Hukum yang berlaku, tutur,”Rudi

Yang jelas pekerjaan itu tidak menjamin kesejahteraan masyarakat, bahkan merugikan orang lain, terutama limbah nya yang saya maksud, bukan lokasi nya, seharusnya air di sungai bisa kami manfaat kan, sebelumnya, tetapi” Sekarang sungai air yang bisa untuk mandi dan cuci pakaian di sungai bare mada tidak bisa di gunakan lagi, sudah menjadi air lumpur limbah PETI Dari desa tirta kencana.

Baca Juga :  Terkait Pilkada Serentak 2024 Bawaslu Belitung Timur Lakukan Sosialisasi

Harapan kami selaku warga yang tidak bekerja PETI atau bermitra,di daerah itu,
Kepada pihak penegak Hukum, tegak kan lah keadilan seadil-adilnya, sesuai UU yang berlaku, kepada pihak penegak Hukum kepolisian, kapolda, kapolri, supaya bisa secepatnya menindak tegas pekerjaan PETI yang sekala besar mementingkan peribadi, dan memperkaya diri, tutupnya.

(Hepni J.K)

Comment