Sudah Diblack List, PT. SKM Masih Kerja Proyek APBN Di BPJN Kupang

MediaSuaraMabes, NTT – Meski telah masuk dalam Daftar Hitam (Black List) pasca mendapat Pemutusan Hubungan Kejra (PHK) dari Pemerintah Provinsi NTT melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Peningkatan Infrastruktur Tata Ruang dan Kawasan, Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman (PUPR) Provinsi NTT setelah tidak mampu menyelesaikan Proyek peningkatan Ruas jalan Kapan-Nenas PT. Sari Karya Mandiri (SKM) TTU diketahui kini tengah mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Akese Sabuk Merah Perbatasan di wilayah Timur yakni di ruas Henes-Dakvala-Laktutus yang Nilai kontraknya mencapai Rp 100 milyar lebih dari dana APBN Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kupang dengan menggunakan Nama Perusahaan Lain.

Selain itu, PT. SKM juga tengah mengerjakan Proyek lain di BPJN Kupang di Ruas Napan, Sabuk Merah wilayan Barat, Perbatasan Indonesia dengan Negara Timor Leste Distrik Ambno dengan Nilai yang Mencapai Rp 100 milyar lebih juga.

“Secara Hukum memang betul yang di Black List adalah Perusahaan Bukan lainnya termasuk Kendaraan dan Personil, sehingga kalua masih ada kegiatan lapangan baik di proyek dari dana APBN maupun APBD mungkin bisa saja. Tetapi kalua soal apakah bisa dibenarkan Peralatan dan lainnya termasuk tenaga yang tercatat di Perusahaan yang di Black List bisa dippakai di Perusahaan lain sebagai Dukungan Peralatan saat tender itu perlu kajian yang lebih dalam dan hanya Pokja atau Balai Pengadaan yang memahaminya.”ujar Mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I, Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi NTT, BPJN Kupang, Hilmer Manurung, saat dihubungi media pada Rabu, (08/05/2022) melalui saluran teleponnya.

Menurutnya, sebagai Kasatker hanya menjalankan Perintah Aturan dan melanjutkan hasil dari Pokja dari Balai Pengadaan, sehingga apapun hasilnya semua hanya dilanjutkan dengan Kontrak kerja, soal bagiamana proses pemenang bukan urusan Satker.

Baca Juga :  Bupati Pesisir Barat Audensi Dengan Universitas Muhammadiyah Metro

Sementara itu, menurut Kasatker wilayah satu, PJN NTT BPJN Kupang, David Samosir saat dihubungi pada Rabu, (08/05/2022), proyek yang tengah ditangani dengan peralatan milik PT SKM tidak ada masalah dengan Black List yang dijatuhkan dari PPK APBD NTT ke Perusahaan tersebut.

“tidak ada masalah setelah kita telusuri dan mengeceknya ke system, Black List yang dikeluarkan PPK Dinas PUPR Provinsi kepada PT. Sari Karya Mandri (SKM) belum termuat dalam Sistem jadi masih dalam posisi aman tidak ada maslah dengan proyek saat ini.”Ujarnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Melalui Pejabat Mebuat Komitmen (PPK) Peningkatan Infrastruktur Tata Ruang dan Kawasan, Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman (PUPR) Provinsi NTT melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Kontraktor Pelaksana Paket Peningkatan jalan Kapan-Nenas di Kabupaten TTS karena sampai dengan batas waktu perpanjangan kontrak kerja yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan Pekerjaan tersebut.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu dilakukan setelah PT, Sari Karya Mandiri (SKM) sebagai Kontraktor pelaksana diberikan waktu perpanjangan masa pekerjaan selama empat kali dengan (ADD.4/PUPR.BM.05.01/602/178/VI/2021 namun kontraktor tidak mampu untuk menyelesaikan pekerjaan fisik di lapangan sehingga harus perlu diberikan Tindakan Pemutusan Kontrak terhadap PT. Sari Karya Mandiri.

“paket peningkatan kapasita ruas jalan Kapan-Nenas itu sudah kita PHK kontraktornya karena tidak mampi lesaikan proyek setelah diberikan masa perpanjangan waktu selama bekali-kali tetapi tidak mampu selesaikan pekerjaan. Surat Pemutusan Kontrak itu kita berikan sejak bulan Nopember tahun 2022 silam dan baru bisa dilanjutkan pada tahun anggaran 2023 dengan menggunakan dana Dau tahun 2023.”kata Kepala Bi dang Bina Marga, Dinas PUPR NTT Ady Mboik saat di konfirmasi pada selasa, (06/06/2022).

Baca Juga :  Asisten I Bidang Pemerintahan Membuka Langsung Audensi Dengan BAKAMLA RI

Dikatakan, dalam surat Pemutusan Kontrak tersebut penyedia jasa juga diwajibkan untuk membayar Denda keterrlambatan pelaksanaan Pekerjaan hingga tanggal pemutusan Kontrak.

“selain bayar denda penyedia jasa Juga dikenakan sanksi Daftar Hitam, Jaminan Pelaksanaan dicairkan oleh pemerintah dan sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau jaminan uang muka dicairkan.”jelas Ady.

Comment