Dua Anggota DPRD Kabupaten Madiun diperiksa kejaksaan terkait Dugaan Korupsi pupuk Bersubsidi

MediaSuaraMabes, Madiun – Dua anggota DPRD Kabupaten Madiun diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pupuk bersubsidi yang diperkirakan merugikan negara 2 miliar rupiah.

Sejatinya 3 anggota DPRD yang dipanggil, satu orang tidak datang yaitu Astin Yuni Wigyogo. Sementara Mujono, dan Sudiro diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Usai pemeriksaan di kantor Kejaksaan Mujono yang merupakan pemilik distributor pupuk Widodo Prima Sejahtera mengatakan pemeriksaan terkait penyaluran pupuk bersubsidi.

“Penyaluran pupuk ditahun 2019, saya lupa tadi ada berapa pertanyaan,” kata Mujono singkat sambil berjalan menuju mobil (06/06/2022).

Hal senada juga di ungkapkan Sudiro usai pemeriksaan, ketua 3 Koperasi Primer Tebu Rakyat (KPTR) ini mengatakan dia diperiksa terkait distribusi pupuk bersubsidi oleh penyidik Kejari Kabupaten Madiun.
“Terkait distribusi pupuk, saya dipanggil karena ketua satu sudah meninggal,” Katanya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro mengatakan akan melakukan pemangilan ulang terhadap Astin Yuni Wigyogo.

“Kita juga baru tahu kalo itu anggota DPRD, mereka kita panggil sebagai pemilik dan pengurus distributor pupuk,” kata Purning.

Purning menambahkan dalam hal ini pihaknya harus benar-benar mematangkan perkara sebelum naik ketingkat penyidikan.

“Harus kita matangkan semua sebelum kita tentukan tersangka kasus ini,” Ungkapnya.

Hingga saat ini Kejari Kabupaten Madiun sudah memanggil 80 orang mulai dari pejabat Lingkup Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, penyuluh pertanian, kelompok tani, dan distributor pupuk.Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi tahun 2018-2019.

Kontributor : tim MSM biro madiun

Baca Juga :  Wakil Bupati Di Dampingi Ketua Umum TP PKK Pesisir Barat Melepas Jamaah Umroh Asal Pesisir Barat Tahun 2022

Comment