Pemkab Buol Gelar Konpers, Penjelasan Sangsi Disiplin 17 ASN

MediaSuaraMabes, Buol – Konferensi pers Kali ini dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Buol, Drs. H. Suprizal Jusuf,MM., untuk mengklarifikasi Informasi dan Isu yang berkembang di publik terkait Mutasi, rotasi, demosi dan hukuman Sangsi Disiplin terhadap 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buol, bertempat di ruang Sekertaris Daerah. Rabu, (1/6/2022)

Kepada Sejumlah Awak Media, Suprizal Jusuf mengatakan akan terus melaksanakan ataupun menciptakan dinamika dalam managemen kepegawaian guna menciptakan organisasi yang kapabel dalam melaksanakan Program kegiatan yang di canangkan oleh Pemkab Buol.

Oleh Sebab itu, dalam melaksanakan Program kegiatan menurut nya harus di dukung dengan Sumber Daya Aparatur yang kompeten, Profesional serta memiliki Integritas termasuk keterampilan dalam hal pengetahuan yang harus dimiliki oleh setiap ASN.

“Belakangan ini Pemkab Buol telah melakukan Mutasi, Rotasi, dan Demosi sekaligus penjatuhan hukuman disiplin kepada 17 ASN dan semua sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan,”sebut Sekertaris Daerah

Dalam hal ini, tentunya menimbulkan suatu pertanyaan serta polemik di masyarakat, untuk menjawab semua itu Pemkab Buol hadir dalam Konferensi Pers tentunya untuk memberikan penjelasan terkait dengan hal-hal tersebut.

“Siapapun ASN yang melanggar akan tetap di jatuhi Hukuman Disiplin,” tegas Suprizal Jusuf

Lanjut Kepala BKPSDM Kabupaten Buol, Drs. Asrarudin M.Si menjelaskan bahwa langka yang ditempuh Pemkab Buol dalam hal ini melalui Instansi yang dipimpinnya sudah didasari ketentuan dan regulasi.

“Proses Mutasi, Rotasi, Demosi serta penjatuhan sangsi disiplin kategori berat dan sedang kepada 17 ASN sudah sesuai dengan amanat PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN dengan Mengacu pada PP 53 tahun 2010,”Ungkap Asrarudin

Drs. Asrarudin M.Si juga menjelaskan yang mendasari Gagalnya PNS dalam menjalani kewajiban serta melanggar larangan yang telah diatur dalam PP 94 tahun 2021 akan menyebabkan yang bersangkutan menerima hukuman disiplin.

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Kabupaten Pesisir Barat Hadiri Jakarta Internasional Handicraft Trade Fair (INACRAFT 2023)

Adapun tingkatan dan jenis hukuman disiplin disebutkan dalam Pasal 8 PP 94 tahun 2021.

Sementara Tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.

Bagi hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah:

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Hukuman disiplin berat juga terbagi tiga:

1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kebijakan ini salah satunya mengatur PNS terkait dengan disiplin masuk kerja dan juga jam kerja. Pelanggaran atas kewajiban yang tercantum dalam Pasal 4 huruf f ini dapat dikenakan tiga tingkatan hukuman disiplin.

PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama tiga hingga sepuluh hari termasuk pelanggaran tingkat ringan. Hukuman yang dijatuhkan berupa :

Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;

Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan

Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

Sementara PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama sebelas hingga 20 hari termasuk pelanggaran tingkat sedang, maka PNS bersangkutan dapat menerima hukuman disiplin sebagai berikut:

Baca Juga :  Wabup Hanafiah Jadi Irup Hari Pahlawan di TMP Jaya Sakti

1. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun;

2. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun; dan

3. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

Sedangkan, apabila pelanggarannya termasuk kategori berat, hukumannya berupa:

1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun;

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dan diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

Lebih lanjut, Kepala BKPSDM kabupaten Buol berkomitmen kedepannya akan terus memaksimalkan sosialisasi terkait Aturan disiplin ASN sekaligus secara konsisten akan menerapkan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Inspektur, Inspektorat Kabupaten Buol, Wahida Dai Hasim, SE yang juga hadir di dalam konferensi Pers yang di fasilitasi Diskominfo Buol menekankan bahwa Inspektorat sesuai Fungsinya sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) terkait agenda konferensi pers ini.

Baca Juga :  Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya, MM bersama (DPMD) Pemkot Prabumulih Menghadiri Sekaligus Penyerahan Alokasi Dana Desa Tahun 2023 di Desa Karangan

Selain melakukan pengawasan secara internal terhadap roda pemerintahan, pihaknya juga telah merekomendasikan hasil pemeriksaan eksternal dalam hal ini BPK dan Aparat Penegak Hukum, sebagai dasar penguatan terhadap keputusan penjatuhan sangsi bagi ASN sebagaimana di atur dalam PP 94 tahun 2021.

“Terkait penyalahgunaan kewenangan, Inspektorat daerah Kabupaten Buol telah merekomendasikan hasil pemeriksaan eksternal,”pungkas Inspektur Wahida Dai Hasim.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Buol, Suondo D. Sanua. S.Sos dikesempatan itu akan kembali memperkuat sinergi dengan para media dan insan pers.

Beliau berharap kedepannya jalinan komunikasi dan sinergi dengan insan pers bisa bangkit dan selalu ada di setiap saat, sembari melantunkan pepatah.

Turut hadir dalam konpers Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Drs. Asrarudin M.Si., Inspektur Inspektorat, Wahida Dai Hasim, SE., Kadis Kominfo Suondo D. Sanua. S.Sos dan beberapa Staf yang hadir.

Comment