APPSI : Sebaiknya PD Pasar Kembali ke Perda 14 Tahun 2000

MediaSuaraMabes, Manado – APPSI Dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan keuangan negara ( Korupsi ), Korupsi adalah perbuatan yang dapat melukai dan menyakiti perasaan publik.

APPSI menyarankan, sebaiknya PD Pasar Kota Manado kembali merujuk menggunakan Peraturan Daerah Nomor : 14 Tahun 2000, Tentang Pembentukan Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado, dengan tidak menambah Organ baru dalam Struktur Perda tersebut.

Karena beban pembiayaan dan pengeluaran keuangan kas PD Pasar disesuaikan dgn Bagan Struktur Organisasi PD Pasar Kota Manado ( PERDA No : 14 TAHUN 2000 ).

Pembiayaan dan pengeluaran keuangan kas PD Pasar disesuaikan dengan Struktur Organisasi Perda Nomor : 14 Tahun 2000, yang terdiri dari : Tiga Orang Badan Pengawas ( Ketua, Sekretaris dan anggota), Empat Orang Direksi, 10 Orang Kepala Bagian, dan satu Orang Manejer tiap-tiap Unit Pasar, ( kalau ada 5 pasar, berarti 5 orang Manejer Unit Pasar).

Perda Nomor 14 Thn 2000, adalah bagian dari perangkat hukum dalam rangka menjalankan roda organisasi PD Pasar Kota Manado.

Dalam Peraturan Daerah tersebut tdk dicantumkan Wakil – Wakil Kepala Bagian, Wakil – Wakil Manejer Unit Pasar,.. tdk dicantumkan Sekretaris PD Pasar, tdk juga dicantumkan Staf ahli Direktur Utama ( 12 orang) dan Tenaga ahli Direksi ( 17 orang).

Jabatan” itu adalah beban pembiayaan PD Pasar diluar Peraturan Daerah / PERDA No 14/ 2000. Mau tdk mau harus dibiayai karena mereka” telah dilantik sebagai pejabat di PD Pasar walaupun tdk sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2000.

Korupsi adalah Kejahatan luar biasa ( Extra Ordinary Crime ) yg dapat mendatangkan kerugian bagi kehidupan bangsa dan negara, serta mengganggu stabilitas perekonomian negara.
Ucap Bung Ismet muhammad.sekretaris Dpw Appsi Sulawesi Utara.( Hasim Law)

Baca Juga :  Umbul-Umbul Yang Habiskan Anggaran Puluhan Juta, Tampak Sedikit Berkibar

Comment