Penangkapan Ayub Katinusa Alis (Ayub) Terkait Kasus Peti Ada Keganjalan

MediaSuaraMabes, Gorontalo – Penangkapan terhadap tersangka atas nama Ayub Katinusa alis (ayub) oleh Polda Gorontalo terkait kasus penambangan emas tanpa izin (peti) yang mana dimaksud, melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menjadi kontroversi di kalangan masyarakat yang ada di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Kamis (19/05/2022).

Hal ini di sampaikan oleh narasumber yang berinisial (M) mengenai keganjalan dan tidak adil nya atas kasus penangkapan terhadap tersangka ayub.

“iya penangkapan terhadap ayub di duga janggal, karena ayub di tangkap atas dasar aduan dari masyarakat yang mana bahwa ayub melakukan penambangan liar dengan menggunakan alat berat jenis eksavator, dan lebih herannya lagi, yang melakukan pekerjaan penambangan di lokasi tersebut ada beberapa orang yang tidak di tangkap, ada apa ini, “ungkapnya

Seharusnya merata, jangan timbang pilih untuk menangkap para penambang emas tanpa izin yang menggunakan alat berat jenis eksavator.

“Dilokasi pertambangan banyak pekerja yang melakukan penambangan liar dengan menggunakan eksaavator, termaksud anggota dewan yang berinisial (A) dan juga anggota dewan yang berinisial (B) yang sama lokasi pekerjaan nya dengan tersangka Ayub, sedangkan anggota dewan yang berinisail A dan B mempunyai 3 alat berat, mereka bekerja sama, kenapa anggota dewan tersebut tidak di tangkap, “ujarnya

Lanjut sumber, dalam 1 lokasi ada 5 alat berat yang menggarap untuk melakukan penambangan emas, 2 alat milik ayub, 3 alat milik anggota dewan, yang herannya, mengapa ayub yang di tangkap dan di sita alat beratnya, sedangkan dua anggota dewan tidak di tangkap, dan penangkapan alat berat milik Ayub pun bukan di lokasi pertambangan, tapi sudah di luar lokasi pertambangan.

Baca Juga :  Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Seorang Resedivis Pencuri Dompet yang Menguras ATM Korban

Sumber juga menambahkan bahwa, Ayub sempat di jadikan Daftar Pencarian Orang (DPO), padahal ayub sempat ke Polda untuk memenuhi panggilan, dan tidak kemana – mana, “jelasnya

“Saya harap dalam kasus ini, aparat harus adil, jangan ada timbang pilih, harus merata, kalau mau tangkap penambang emas tampa izin (Peti) yang menggunakan alat berat tangkap semuanya, karena para penambang bukan cuma Ayub saja, banyak penambang yang ada di lokasi, “imbuhya

Comment