Penjual Ganja Di Distrik Angkaisera Di Tangkap Anggota Res Narkoba Polres Yapen

MediaSuaraMabes, Yapen – Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, S.H, S.I.K didampingi Kasat Res Narkoba Ipda. Z. Abubakar, S.Sos, S.H, Kasi Humas, Kasi Propam dan penyidik Sat Res Narkoba.

Tersangka KWR pemilik narkotika jenis ganja seberat 658,4 Gram berhasil di tangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua.

Peredaran narkotika jenis ganja di Wilayah Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen, berdasarkan pengaduan dan kerja sama masyarakat setempat, akhirnya tim Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Yapen  bergerak cepat dan menangkap pelaku yang diduga pengedar ganja kering seberat 658,4 gram.

Pemilik ganja kering berinisial KWR diringkus Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Yapen, bertempat di jembatan panjang Kampung Menawi Distrik Ankaisera.

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, S.H, S.I.K didampingi Kasat Res Narkoba Ipda. Z. Abubakar, S.Sos, S.H, Kasi Humas, Kasi Propam dan penyidik Sat Res Narkoba menjelaskan kepada awak media saat menggelar konfrensi pers, Rabu 18 Mei 2022 di halaman Polres Yapen, menjelaskan pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari informan mereka bahwa tersangka menjual narkotika jenis ganja.

Menyikapi informasi, Kasat Res Narkoba bersama 5 personil langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, Sebelum tiba di TKP, pihaknya telah mengatur strategi penangkapan melalui 2 orang informan yang melakukan penyamaran untuk membeli narkotika jenis ganja kepada tersangka, Setelah informan menelepon tersangka, tersangkapun datang ke TKP dengan isteri dan seorang anaknya, Begitu sampai di TKP, informannya memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000 kepada tersangka dan tersangkapun langsung mengambil 2 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika yang diduga jenisnya adalah ganja”. Jelasnya AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, S.H, S.I.K Kapolres Yapen Kepada Wartawan.

Baca Juga :  Tugas Mulia Dilakukan Seorang Polantas

Usai tersangka menyerahkan barang haram itu, anggota Sat Res Narkoba langsung melompat ke longboat untuk menangkap tersangka, tetapi tersangka melakukan perlawanan sampai longboatt terbalik. Tersangka sempat kabur dengan berenang. Beruntung, di TKP ada perahu, anggota Sat Res Narkoba akhirnya berhasil menangkap tersangka.

“Kasat Narkoba bersama anggotanya berlayar menuju rumah tersangka tepatnya di Kampung Ambai II Distrik Kepulauan Ambai, Dari rumah tersangka, melalui hasil penggeledahan ditemukan ganja kering lebih banyak lagi di dalam sebuah profil tank berwarna biru yang sudah rusak”. Ucapnya AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, S.H, S.I.K Kapolres Yapen

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika diduga jenisnya adalah ganja seberat 17,4 gram, 1 bungkus plastik berisikan narkotika seberat 14 gram, 1 bungkus plastik berisikan narkotika seberat 623,2 gram, 1 buah kotak berisikan narkotika seberat 3,8 gram, 2 bungkus rokok surya, 1 plastik ukuran besar dan kecil.

Tersangka mendapatkan ganja berasal dari PNG dengan sistem barter bensin. Pekerjaan haram yaitu menjual ganja sudah dilakoni tersangka selama kurang lebih 3 tahun sejak tahun 2019.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun. (NG)

Comment