Tambang Galian C Di Duga Ilegal Di Backup Oleh Oknum

MediaSuaraMabes, Banyuwangi – Aktivitas pertambangan pasir ilegal milik Mr. X kembali marak di sejumlah lokasi di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa timur. Salah satunya di dusun krajan Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi.

Berdasarkan penelusuran dari Team awak media menemukan di area lokasi ada puluhan Dum Truk terlihat keluar masuk membawa tanah uruk dan pasir tersebut, apalagi tidak ada KTT (Kepala Tehnik Tambang) dari kawasan Desa Genteng Wetan.

Aktivitas penambangan sekitar 200 meter dari jalan raya, melainkan di area perkampungan.
Pasalnya tampak 2 alat berat Exavator yang digunakan untuk mengupas lahan gumuk, Selasa 17/5/2022.

Dari tim awak media mengetahui area lokasi tempat Tambang Galian C tersebut di duga ada oknum yang Beckup pertambang ilegal yang ada di desa Genteng Wetan ini sempat di soal oleh beberapa warga dekat lokasi tersebut.

Saat tim media meminta keterangan kepada warga setempat, sebut saja AR menjelaskan, ” ya betul mas, tambang ada di dusun Krajan Desa Genteng Wetan, saya pun baru tahu itu kalau tambang tersebut sudah beroperasi hampir 1 bulan ini kami sangat terganggu seringnya ada Dum Truk lewat mondar – mandir, “jelas AR warga setempat.

Kami kawatir sekali di tempat tambang milik Mr. X sangat berdekatan dengan tower tiang listrik takutnya sangat berdampak dengan tiang listrik tersebut, jadi kami sangat resah adanya tambang galian c ada di sini mas, apabila tambang tersebut tidak di hentikan, maka kami akan laporkan kepada Kepala Desa dan Satpol PP bahwasanya tambang tidak ada izin dari lingkungan setempat dan sangat merusak ekosistem, ” tambahnya dengan geram.

Sebagaimana Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:

Baca Juga :  Kapolda Sumsel, PJU dan Para Kasatwil Polda Sumsel Olahraga Bersama

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Tim

Comment