Melawan Petugas Saat Di Amankan Oleh Personel Polres Bitung SN (47) Di Berikan Tindakan Tegas Dan Terukur

MediaSuaraMabes, Bitung – Personel Polres Bitung melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap seorang pria berinisial SN (47), Pasalnya, SN melawan petugas saat akan ditangkap usai menganiaya ibu kandung dan tetangganya, di Pinasungkulan, Ranowulu, Bitung, pada Kamis (12/5/2022) pagi.

Saat Konferensi Pers, Kapolres Bitung Akbp Alam Kusuma S Irawan SH.SIK.MH, menjelaskan, “Pelaku melakukan menganiayaan terhada ibu kandungnya, Ritje Mogonta (79), dan tetangganya, Dolvi Worang (49),” ujarnya, Jumat (13/05/2022)

Pelaku awalnya menganiaya ibunya, sekitar pukul 06.00 WITA. Lalu sekitar pukul 09.30 WITA, pelaku melepaskan tembakan menggunakan senapan angin dan kena korban Dolvi saat berada di sekitar TKP.

“Korban Ritje mengalami luka sayatan senjata tajam di telinga kanan dan bengkak di dahi. Sedangkan Dolvi mengalami luka tembak di dada kiri hingga menembus punggung,” jelas Kapolres

Lanjutnya, pelaku saat akan ditangkap terus mengamuk sambil membawa senapan angin dan dua bilah senjata tajam, yang mengancam keselamatan petugas dan warga.

“Sekitar pukul 12.45 WITA petugas menembakkan gas air mata ke dalam rumah pelaku namun pelaku tetap melawan hingga diberikan tindakan tegas,” ungkapnya

Aksi perlawanan pelaku mengakibatkan dua polisi mengalami luka sayatan senjata tajam. Yaitu Kasatsamapta Polres Bitung AKP Julius Korompis mengalami luka di kaki kiri, dan Kanit Turjawali Ipda Ferry Montolalu mengalami luka di jari kelingking kanan.

“Pelaku beserta kedua korban dan petugas dilarikan ke RSUD Kota Bitung. Pelaku dan ibunya sudah dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado, sedangkan korban Dolvi serta dua petugas menjalani rawat jalan,” terangnya

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin, 1 bilah pisau, serta 1 bilah parang.

“Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif maupun kronologi lengkap penganiayaan,” ucapnya

Baca Juga :  Kabid Propam Polda Lampung Laksanakan Kegiatan Gaktiblin dan Mitigasi di Polres Pesawaran

Ditambahkannya, pelaku dijerat pasal berlapis, “Yakni, pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (ancaman hukuman 10 tahun), dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP (ancaman hukuman 5 tahun), sub pasal 351 ayat (1) KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan), dan pasal 212 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) karena melawan petugas,” pungkasnya

Comment