Seorang karyawan SPBU 6478321, mengakui mengambil Hp seorang Wartawan

MediaSuaraMabes, Kubu Raya -Seorang Karyawan SPBU 6478321 mengakui bahwa dirinya mengambil Hp seorang Wartawan yang sedang merekam terkait aktivitas penyaluran BBM Subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan Jeriken, Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB.

“Pada saat Pak Ismail (Wartawan_red) merekam, saya mengambil Hpnya, tidak ada rebutan Hp,” kata Faisal, Karyawan SPBU 6478321, saat dikonfirmasi usai dari Ruangan Mapolsek Sungai Kakap, Minggu 1 Mei 2022, sekitar Pukul 13.04 WIB.

Faisal menjelaskan, awalnya seorang Wartawan tersebut masuk ke Jalur 6 (enam) pengisian, pada saat mau pengisian, Pak Ismail (Wartawan_red) menanyakan Mobil yang bermuatan Jeriken pada Operator SPBU. Namun Operator tersebut menjawab tidak tahu, selanjutnya Pak Ismail minta kawannya (Wartawan_red) memfoto Mobil Kijang.

Menurut Karyawan SPBU 6478321, bahwa posisi teman Pak Ismail saat memfoto dekat dengan mesin dispenser atau mesin pompa pada saat ada aktifitas minyak keluar.

“Saya langsung tegur kawannya yang satunya, Pak Ismail tidak terima, Pak Ismail tidak lama ngomong mau merekam saya, saya bilang rekamlah,” tutur Faisal, Karyawan SPBU.

Lanjut Faisal menyampaikan, setelah Ia mengijinkan untuk merekam, Pak Ismail (Wartawan_red) pun mundur kebelakang dan maju lagi sambil melakukan perekaman.

“Setelah saya ngomong rekamlah, dan tak lama dia (Ismail_red) mundur kebelakang dan maju lagi, posisi Hpnya lagi miring dan merekam, saya ambil Hpnya, mulailah saat itu agak ribut,” ungkap Faisal.

Terkait adanya pengisian yang menggunakan Jeriken, pihak SPBU 6478321 menyebut, bahwa pihaknya memperbolehkan pengisian Jeriken apabila ada Surat Keterangan Rekomendasi dari Desa dan Instansi terkait, termasuk dari Bupati.

“Boleh melayani Jeriken berdasarkan Rekomendasi dari Desa, Instansi terkait, dan Bupati,” imbuh Hadi, Manager SPBU saat mendampingi Karyawannya.

Baca Juga :  Bansos Masih Jadi Ladang Bisnis, Aminudin : Pengawasan Dinas Sosial Lamsel Lemah

Disinggung mengenai Surat Keterangan Rekomendasi yang tidak sesuai, terutama yang terjadi pada penganteri minyak yang menggunakan Mobil yang bermuatan Jeriken, pihak SPBU pun mengakui hal tersebut. Sehingga pada saat itu, pihak SPBU tidak langsung melakukan pengisian Jeriken yang ada dalam Mobil Kijang Nopol KB 1096 SB, sedangkan dalam Surat Keterangan Rekomendasi Desa Sungai Kakap, tertera jenis kendaraan KB 8123 AB.

“Maka dari itu Mobilnya tidak bisa masuk langsung ngisi, maka dari itu Mobil itu, posisi parkirnya juah dari mesin Pompa, suratnya beda, pas pun suratnya tinggal waktu itu,” ungkap Faisal.

Lebih lanjut, Manager SPBU Kembali menambahkan, bahwa pengisian yang menggunakan Jeriken dengan Surat Rekomendasi tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan atas Kerjasama dari pihak Polsek Sungai Kakap.

“Kemudian udah kerjasama juga dari pihak Kapolsek, dari pihak Polsek melihat suratnya baru diijinkan untuk pengisian,” ujar Hadi.

Selanjutnya terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu 30 April 2022, sekitar Pukul 08.45 WIB, pihak SPBU 6478321 mengharapkan kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

“Kita maunya diselesaikan secara kekeluargaan, damailah,” harapnya.

Sebagai informasi, selain intruksi Kapolri, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro juga sebelumnya sudah mengintruksi Jajarannya untuk melakukan pengawasan disetiap SPBU untuk mengantisipasi kecurangan penyimpangan penyaluran BBM Subsidi dengan berbagai modus. Ia juga secara tegas mengintruksikan Jajarannya agar melakukan penindakan proses hukum apabila ditemukan pelanggaran, terutama dalam distribusi penyaluran Minyak subsidi.

Kapolda Kalimantan Barat sebelumnya juga menyebut, sudah mengetahui modus-modus kecurangan yang dilakukan oleh pihak SPBU dengan para Pengantri. Diantaranya Pengantri modifikasi tengki, dan lain-lain. (Tim)

Comment