LSM BPPK-RI Empat Lawang Laporkan Pelaksana Pembangunan Jembatan Ponton Ulu Musi Ke aph di Jakarta

SuaraMabes, Empat Lawang – Jumat, (26/03/2021) sekira pukul 11:30 wib dikonfirmasi MSM di kediamannya di Talang Gunung Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Ketua LSM BPPK-RI Kabupaten Empat Lawang, Liza Iskandar mempertanyakan tentang proyek pekerjaan jembatan yang roboh dengan alasan faktor bencana alam.

“Sementara setelah saya turun kelapangan dan mempelajari giograpis di Ulu Musi tidak bisa disalahkan sepenuhnya pada bencana alam karena hujan sehingga air menjadi banjir atau meluap, coba kita bandingkan mana yang lebih besar ketika banjir tahun 2019 lalu dengan banjir kemaren, jelas banjir kemaren jauh lebih kecil, artinya perencanaannya kurang tepat dan dilaksanakan terkesan asal-asalan, sehingga mengakibatkan robohnya jembatan yang sedang dibangun ini,” ucap Liza Iskandar.

Lebih lanjut Liz panggilan akrabnya mengatakan, sepertinya dalam pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut pihak PUPR Kabupaten Empat Lawang terkesan tutup mata terhadap proyek tersebut, karena apa, karena proyek ini bukan milik PUPR Empat Lawang atau dengan kata lain proyek itu milik orang provinsi, kenapa demikian? karena proyek tersebut menggunakan anggaran APBN Provinsi, hanya keberadaannya saja di wilayah kabupaten Empat Lawang, sementara PPTK Perencananya dari PUPR Empat Lawang.

Ketua LSM BPPK-RI Kabupaten Empat Lawang, Liza Iskandar

“Setelah perencanaan dibuat lalu diserahkan ke Provinsi barulah orang Palembang malaksanakan prosedur pelelangan, dalam hal ini menurut Ketua BPPK-RI diduga pekerjaan tidak sesuai dengan RAB yang dibuat oleh PPTK Perencana, sehingga terjadinya bencana ini, dan BPPK-RI akan menindak lanjuti temuan ini sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Jakarta,” terangnya.

Masih menurut Liz, BPPK-RI berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum di Jakarta dalam hal ini Kejagung, KPK dan Kapolri, setelah sampainya surat kami nanti untuk segerah memanggil dan memeriksa mulai dari Tim Sembilan, Pptk Perencana, Pptk Pengawasan, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawasan dan Pihak Rekanan serta siapa saja yang terkait dalam pekerjaan proyek jembatan tersebut.

Baca Juga :  Pilawana Badunsanak Nagari Kamang Hilir Sukses

Liza Iskandar menambahkan Media dan Lembaga adalah sebagai Sosial Kontrol dan juga masyarakat berhak untuk mengetahui tentang penggunaan uang negara ini tertuang dalam Undang-Undang RI NO: 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.serta Undang-Undang RI NO: 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,

Selain itu ada empat pilar di Indonesia, yakni Eksekutif, Legeslatif, Yudikatif dan yang ke empat adalah Jurnalistik sebagai alat Sosial Kontrol, bukan sebagai musuh atau sebagai penghambat program pembangunan pemerintah’

“Disini saya berpesan serta menghimbau dan mengajak kepada semua lapisan masyarakat, rekan-rekan Lembaga dan Insan Pers yang ada di Empat Lawang ini mari kita awasi dan kawal kinerja Pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Empat Lawang baik dalam penggunaan dana DAK, APBD maupun APBN, demi Empat Lawang BPPK-RI akan selalu mengkritisi kinerja pemerintah dalam menggunakan keuangan negara di semua dinas, antara lain, Dinsos, Perkim, Dinkes, PUPR dan lain-lain sebagainya, saya juga mohon doa dan restu dari masyarakat Empat Lawang agar semua ini bisa berjalan dengan lancar, tunggu tanggal mainnya semua akan dilaporkan,” ujar Lis dengan penuh semangat. (Habib)

Comment