Barmas tidak berhenti memperjuangkan hak – hak atas tanah – tanah hak milik adat Masyarakat Kelurahan Tongkeina, Kecamatan Bunaken Kota Manado

MediaSuaraMabes, Manado – Barmas tidak berhenti memperjuangkan hak – hak atas Tanah – Tanah hak “milik adat” Masyarakat Kelurahan Tongkeina, Kecamatan Bunaken Kota Manado, terbukti dengan surat yang dilayangkan oleh Ormas Adat ini kepada Walikota Manado sebagai kendali pemerintahan di Kota tinutuan, tidak tanggung – tanggung sebanyak 12 tembusan surat yang dikirim pada instansi – instansi terkait Sampai pada tingkat Kelurahan. Senin, (25/04/2022)

Saat di konfirmasi Sekertaris Barmas Fernando Melo S.E menjelaskan, ” surat permohonan tersebut di bawa oleh Ketua Harian DPD BARMAS SULUT Jemmy Toar, Kepala Bidang Hukum Fransiska Rawung, Kepala Bidang Pertanian dan Perkebunan Michael Mangowal dan Sekretaris DPC Kota Manado Ali Lidjali.

Di tempat terpisah melalui media Wattsapp Ketua Barmas DPD Sulut Defly Brando Lengkey, S.S mengatakan bahwa Barmas tetap akan memperjuangkan dan tidak akan berhenti membela kepentingan Masyarakat Adat Kelurahan Tongkeina, Kecamatan Bunaken, Kota Manado terhadap hak – hak atas tanah adat mereka yang sudah puluhan Tahun diolah.

Kami tidak takut dengan yang namanya Mafia Tanah yang disinyalir akan merampas tanah – tanah kebun milik Masyarakat adat Tongkeina tegas Lengkey.

Baca Juga :  Alhamdulilah Pemerintah Pekon Pemerihan Salurkan dana BLT DD Tahap I Tahun 2023

Comment