PN Menggala Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

MediaSuaraMabes, Tulang Bawang – Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulangbawang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup, Senin (25/4), dengan agenda saksi ahli pidana, ahli visum forensik yang pertama mempertanyakan kronologi dan latar belakang kejadian kasus dugaan persetubuhan terhadap M.

Usai sidang penasehat hukum (PH) terdakwa, Muhammad Ali, mengatakan
Persidangan kali ini mempertanyakan
kronologi dan latar belakang kejadian bahwa keluarga korban tau bahwa korban kesurupan lalu mengeluarkan kata-kata bahwa telah di perkosa sekira pada tgl 29 juli 2021 pukul 16.30 wib. Di rumah si korban oleh terdakwa adlah( paman) korban sendiri.

Pertanyaan kami selaku PH terdakwa, apakah orang yang kesurupan itu pernyataan dan keterangannya bisa di jadikan alat bukti menurut 184 Kuhap sebab menurut pisikolog orang yang sedang kesurupan itu lagi dalam keadaan tidak sadar dan tidak ingat.
Lalu, sampai kepada persidangan yang dipertanyakan kepada ahli hukum Dr. Ebi Rifai kebetulan beliau ahli hukum pidana, menurut beliau bahwa dalam kerasukan itu belum ada undang-undang yang mengatur. “Artinya kembali kepada kewenangan dari hakim untuk menilai dan menimbang terkait bisa atau tidak dijadikan alat bukti,” jelasnya.

Kedua, visum ahli juga belum bisa menjelaskan apakah kurun waktu luka lama atau kah luka baru dan mengenai pisikolog karena tuduhan dari dakwaan itu tanggal 29 Juli telah terjadi pemerkosaan dan menurut keterangan korban yang yang ada dalam dakwaan penuntut umum sekira pada pukul 16.30 wib.

“Sementara pada 12 Agustus ia pergi ke cafe, itu pun kita bantah apakah orang yang telah diperkosa bisa berjalan lagi dengan orang yang telah memperkosanya, tetapi secara psikologis maupun pisikolog tidak mungkin,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dinding Drainase Ambruk Memakan Sebagian Badan Jalan Butuh Perhatian

Sementara itu ditempat yang sama Wahyu yang juga selaku PH terdakwa menambahkan, terkait dengan sidang lanjutan hari ini, ahli pidana menjelaskan bahwa terkait pasal 184 itu syarat seorang penyidik menetapkan seorang menjadi tersangka.

“Kita pertanyakan terkait visum apakah visum merupakan satu alat bukti benar, visum merupakan alat bukti yang tidak bisa terlepaskan. Ternyata dalam faktanya menurut ahli visum tadi forensik yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah tidak menyebutkan spesifikasi akibat pemerkosaan yang dituduhkan oleh klain kami,” paparnya.

Ia menambahkan, tetapi telah terjadi luka lama, indikasinya bahwa korban diduga telah mengalami luka lama, jadi visum tersebut tidak diterapkan terhadap klain kami terkait dengan pemerkosaan. Terkait dengan saksi pisikolog bahwa kita menanyakan apakah anak tersebut dalam keadaan trauma.

“Seseorang yang terauma itu dia tidak akan membuka diri tetapi akan menutup diri, apakah itu termaksud kategori trauma,” tanyanya.

Jadi kata dia, menurut keterangan ketiga saksi ahli tersebut sangat menguntungkan klain kami yang jelas agenda berikutnya adalah keterangan terdakwa mungkin di sidang selanjutnya.

“Maka dari itu, kami simpulkan terdakwa tidak melakukan pemerkosaan. Tetapi akan lihat perkembangan persidangan selanjutnya,” ucap Wahyu. (*)

Comment