Kasus Dugaan Tipikor, Pengadaan Lampu Jalan Masuk Tahap Penyelidikan Pidsus

MediaSuaraMabes, Maluku – Perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan barang dan jasa lampu jalan kini kasusnya masuk tahap penyelidikan. Sabtu (23/4/2022).

Kasus yang melibatkan puluhan Kepala Desa di Kabupaten Buru Provinsi Maluku, terkait pengadaan lampu jalan dengan anggaran yang digunakan melalui Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja Negara APBN yang ditangani Kejaksaan.

Menurut Kasi Intel Kejari Buru Tanto SH.MH, saat ditemui diruangan kantor Kejaksaan, berberapa waktu lalu, menerangkan bahwa kasus pengadaan lampu jalan telah masuk tahap penyelidikan (Pidsus) tindak pidana khusus

” Dalam Penjelasannya Kasi intel menyebutkan kalau penyelidikan awal ” kita cuman boleh menceritakan posisi kasus , ” Jelasnya Kasi Intel.

Dari kasus pengadaan lampu jalan yang ditangani Kejaksaan, sejauh ini, diketahui baru pernah disampaikan lewat exposse oleh Kejari Buru beberapa bulan yang lalu diawal Tahun 2021, dan dari hasil exposse tersebut

Ada (60) Kepala Desa dan baru (15) Kepala Desa yang melakukan
pengembalian kerugian uang Negara senilai Rp. 212 juta rupiah, sedangkan pengembalian kerugian uang Negara dari para Kepala Desa yang lain belum tercium kapan diexposse.

Melihat persoalan ini perwakilan LSM BAKKIN barisan anti korupsi, kolusi dan nepotisme Malik. Masuku, mendukung Kejaksaan Negri Buru Maluku, untuk menuntaskan kasus pengadaan lampu jalan yang ditangani Kejaksaan

Selaku Lembaga anti korupsi dan fungsi kontrol sosial, Masuku, menegaskan bahwa kasus ini jangan hanya sebatas pengembalian kerugian uang Negara tetapi harus dapat diperoses secara hukum bagi para Kepala Desa yang menyalagunakan Dana Desa serta dapat mengungkap para aktor hitam dibalik kasus pengadaan lampu jalan (tenaga surya)

Sebagaimana yang dipertegaskan pada pasal (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian uang Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud pada pasa (2) dan pasal (3) UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Jhimy Chong Terima Usulan Dan Tampung Aspirasi Masyarakat Dalam Reses DPRD Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023

Selain itu, dipertegaskan dalam peraturan Menteri nomor 6 Tahun 2014 (Permendagri) tentang peraturan pemerintah Desa, Kepala Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan serta dilarang merugikan kepentingan umum

(M/Bakkin/ Red).

Comment