Program Bulan Sedekah Baznas Kabupaten Jepara Diduga Memanfaatkan Penerima BPNT Kemensos

MediaSuaraMabes, Jepara – Pemerintah pusat sudah menyalurkan bantuan BPNT dan Subsidi minyak goreng selama 3 bulan, penyaluran tersebut telah dicairkan melalui Kantor Pos terdekat dengan disalurkan di Balai Desa. Besaran bantuan BPNT untuk bulan Mei sebesar Rp.200.000,- dan ditambah Rp.300.000,- untuk subsidi minyak goreng selama 3 bulan dan terhitung mulai April, Mei dan Juni 2022.

Dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang menggunakan modus sodaqoh. Dan hal itu yang terjadi disalah satu Desa di kecamatan Welahan dan tepatnya di Desa Welahan dan bisa juga kejadian serupa terjadi di desa lainnya. Berdasarkan dari beberapa keterangan narasumber dan data yang berhasil dihimpun oleh awak media saat lakukan peliputan maupun investigasi di lapangan.

Sebagian masyarakat Welahan, terutama di kalangan masyarakat bawah sangat bertanya tanya dengan adanya pungutan liar dengan modus Sodaqoh itu, Yang disetiap KPM disarankan untuk bersedekah Rp.30.000,- Padahal didalam kupon sedekah Baznas itu hanya Rp.5.000,- lalu yang Rp.25.000,- itu dikemanakan, kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Dari hasil konfirmasi awak media dengan Petinggi Desa Welahan saat ditemui di Balai Desa, pada hari Senin, (18/4/2022).

Jarjes selaku Petinggi mengatakan kalau di desa Welahan memang ada penarikan untuk sodaqoh ke Baznas, tapi hanya 5.000, dan bukan 30.000., Kalau ada penarikan 30.000 saya tidak tahu. Ketika ditanyakan lagi oleh awak media kalau penarikan 30.000,- itu berdasarkan keluhan dari 4 orang warga welahan sendiri pak, ucapnya awak media.

Jarjes menambahkan maaf, saya belum tahu dan nanti saya akan konfirmasi pada perangkat, dan yang jelas kalau untuk sodaqoh saya yang menyuruh dan termasuk pada penerima bantuan. Namun tidak kami paksa juga tidak kami tekan melainkan suka rela. Tutup Petinggi Welahan.

Baca Juga :  Gelar Musyarawah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan Desa Lebuawu 2024

Kemudian pada hari Rabu, (20/4/2022) dan sekitar pukul : 11.30 Wib, awak media mendatangi Bu Camat Welahan Sundari dan saat itu beliau berada di ruang kerjanya.

Camat mengatakan tidak tahu menahu tentang adanya penarikan pungutan itu, yang kami sampaikan ke para petinggi hanya sebatas jangan ada paksaan maupun pengondisian kalau untuk sodaqoh, tuturnya Sundari.

Kemudian sekitar pukul : 13.31 Wib awak media, berkunjung ke kantor Baznas yang berada di Jl.Ki . Mangunsarkoro no.40 Panggang Jepara.

Saat itu ketua Baznas tidak ada di tempat dan yang bisa menemui adalah Wakil ketua Nur Salim, S. Ag.,
Dalam penjelasannya pada awak media menyampaikan bahwa Baznas hanya menyampaikan Sesuai aturan dan sudah mendapatkan rekom Bupati Jepara, yang merujuk pada nomor 054.01/T-JPR/II/2022 tertanggal 18 Februari 2022.

Setelah itu kami melanjutkan untuk konfirmasi ke Kadinas dinsospermades kabupaten Jepara dan bertemu langsung dengan Edy Marwoto di ruangannya.

Menurut Edy, ia menuturkan tentang adanya dugaan pungutan liar yang terjadi di welahan baru baru ini, pihaknya kurang begitu tahu betul.

Edi marwoto hanya menegaskan kalau penerima bantuan BPNT tidak boleh dipungut dengan alasan apapun dan bentuk apapun, sebagaimana sesuai perintah Presiden dan himbauan dari kementerian sosial, jelasnya.

Setelah itu awak media mencoba untuk menemui ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif, dan akhirnya kami diberikan waktu. Dari diskusi singkat itu beliau sempat kaget ketika mendengar kabar adanya pungutan penerima BPNT tersebut yang terjadi di desa Welahan.

Haiz juga sempat bertanya tanya tentang nama beliau muncul dijajaran kepanitian Baznas Jepara.

Dan beliau secepatnya akan mengundang Baznas untuk mengadakan pertemuan dan sekaligus memintak agar Baznas bisa memberikan penjelasan, pungkasnya Ketua DPRD Jepara.
(Yusron)

Comment