LIRA NTB Mendesak Dan Mengapresiasi Kejati NTB Tahan Wabup KLU, Serta Tersangka Lainnya

MediaSuaraMabes, Mataram — Syamsuddin, Gubernur LIRA NTB mengapresisi APH ditetapkan sebagai tersangka para pelaku koruptor pada kasus korupsi pembangunan ruang IGD RSUD KLU dan memberikan kebanggaan kepada APH juga dalam hal ini kejaksaan tinggi NTB atas tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan, dan LIRA NTB juga dapat menahan Wakil Bupati Lombok Utara yang secara otomatis terlibat dalam proyek tersebut.

“Kami khusus dari LIRA NTB (Lumbung Informasi Rakyat) sangat mengapresiasi kinerja APH dalam hal ini Kejati NTB yang sudah berhasil mengungkap Kasus Proyek RSUD Kabupaten Lombok Utara dan sudah melakukan penahanan terhadap tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang menjadi pikiran kami adalah siapa saha yang terlibat di dalam korupsi berjamaah tersebut pada proyek pembangunan RSUD KLU baik yang di ICU maupun di pembangunan IGD RSUD KLU agar tanpa tebang pilih dan itu harus semua bisa diproses sesuai UU dan seharusnya mereka juga ditahan,” Ucap Bung Syam nama akrab Gubernur LIRA NTB.

Lanjut Syamsuddin pada sambutannya di buka beraama pengurus LIRA NTB menyampaikan, Peraoalan kasus apa saja kita kawal terus demi mewujudkan transparansi dalam proses penanganan penegakan hukum dan bahkan jika sampai ada tersangka yang diperlakukan berbeda dengan yang lainnya, suatu contoh kasus yang kita kawal saat ini di Lombok Utara bahwa adanya dianak emaskan salah satu terasangka dikarenakan salah seorang tersangka tersebut adalah menjabat sebagai wakil bupati KLU, jadi kita di LIRA harus dan Wajib Kita menginginkan APH dalam penegakan Hukum harus ditegakkan secara adil bagi semua tanpa pandang bulu.” Tutup tegas Syamsuddin yang merupakan Ketua Sahabat Polisi Indonesia Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga :  Pastikan Safety di Area Kerja, UBP Saguling Gelar Sosialisasi dan Simulasi Tanggap Darurat

Pada kesempatan lain Bupati LIRA Lombok Utara, Zainudin,S.H. Mengatakan, “Kami akan teru mengawal kasus ini sampai para semua tersangka ditahan dan diproses hukum dengan tidak tebang pilih.” Tegas Zainudin.

Sambung Zainudin, “Dengan sudah diTetapkan seluruh tersangka pada kasus Proyel RSUD Lombok Utara adalah satu kesatuan dalam pembangunan RSUD KLU yang telah terbukti melakukan korupsi berjamaah miliaran rupiah, sehingga kami dari DPD LIRA KLU bersama DPW LIRA NTB mengharpakan agar dalam persoalan kasus ini jangan ada tersangka yang dianak emaskan apalagi sampai tidak diproses seperti tersangka lainnya, karena dalam pandangan Hukum di Republik ini kita sama, karena Akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Lombok Utara dan atau Nusa Tenggara Barat jika demikian. Tutup Zainudin.

Comment