Fariz Firmansyah Resmi Ditunjuk Sebagai Pengelola Pasar Modern Bandrek Setelah Konflik

MediaSuaraMabes, Garut — Ramainya pemberitaan tentang kisruh yang terjadi di Pasar Bandrek Bumdes Sawargi Desa Sukamerang Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut, beberapa hari ini mulai menampakan titik terang, Setelah semua unsur pemerintahan Desa Sukamerang memperjuangkan akan konflik yang terjadi.

Persoalan yang sempat mencuat kepermukaan berupa penguasaan asset pasar oleh investor nampaknya akan mulai dibenahi. Adalah Fariz Firmansah sebagai tokoh muda sekaligus pengusaha di Balubur Limbangan tampil untuk menengahi konflik diantara Bumdes Sawargi selaku pemilik usaha bersama kontraktor sebagai satu pihak dengan investor dipihak lain.

Konflik tersebut dilatarbelakangi oleh adanya sejumlah tagihan dari pihak investor kepada pihak Bumdes yang belum bisa dipenuhi, sehubungan masih belum
bisa ditariknya hasil penjualan kios dari para pedagang oleh pihak Bumdes. Saat awak media mengkonfirmasi ke kediaman Fariz, melalui assistennya Nendy Sutansyah yang sekaligus merupakan pegurus Komisariat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Pasmo Limbangan menyebut, pihak Fariz meminta semua pihak untuk cooling down terlebih dahulu agar semua persoalan bisa diselesaikan dengan baik.

“Kita memaklumi bahwa pihak investor ingin segera tagihannya dibayar, namun demikian penyelesaian kearah itu bisa ditempuh dengan cara-cara ma’ruf mengingat semua pihak adalah muslim yang baik. Bahkan jika dikalkulasi semuanya masih bisa di pertanggung jawabkan mengingat tagihan di para pedagang masih sangat besar diatas jumlah tagihan. Kami juga percaya pihak investor sangat arif dan bijaksana tentunya, dalam mensikapi persoalan tersebut. Tinggal bagaimana antara pihak investor selaku penagih dengan pihak kami selaku pengelola yang sah, dapat bekerja sama untuk percepatan pembayaran kewajiban tersebut”, papar Nendy secara gamblang.

Ketika awak media mengkonfirmasi via seluler kepada Fariz Firmansyah ia mengatakan, Bahwa dirinya membenarkan hal itu dan sudah mengantongi Surat Pengangkatan sebagai Pengelola Harian Pasar Bandrek Bumdes Sawargi, melalui SK Kepala Desa Sukamerang selaku owner secara oficio No. Kep.141 / 5 / 04 / 2022 tentang Pengangkatan Pengelola Harian Pasar Banderk Bumdes Sawargi Desa Sukamerang Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut, tanggal 08 April 2022.

Baca Juga :  Dukung Visi Misi Pemkab Langkat, Syah Afandin Apresiasi Taman Wisata Syariah Pamah Simelir

“Mungkin hal ini disebabkan oleh beratnya tekanan yang diterima pemerintahan Desa Sukamerang dari pihak investor yang hampir setiap hari meminta pelunasan sisa kewajiban. Bahkan setelah pihak investor mengantongi jaminan asset seluruh Pasar Bandrek, pihak investor juga melakukan tagihan sendiri ke para pedagang termasuk melakukan kegiatan penjualan kios yang belum laku secara sepihak, bahkan tak tanggung-tanggung pihak investor sempat memaksa untuk dapat menyita rumah Kepala Desa, rumah Ketua BPD, rumah Ketua LPM dan rumah Ketua Bumdes sebagai jaminan tambahan”, terang Fariz.

Comment