Warga Mengadu Ke LSM INAKOR Bolmong Mengenai Pembuangan Limbah Medis Di Dekat Pemukiman Warga

MediaSuaraMabes, Bolmong – ditengah ancaman Corona virus ( covid 19 ) yang sampai saat ini belum dapat dipastikan entah kapan akan berakhir, segala upaya pemerintah sedang gencar melakukan tindakan pencegahan tahap demi tahap Dangan tujuan untuk meminimalisir, dampak ancaman Corona virus di tengah masyarakat dan lingkungannya,dengan tujuan pemerintah upaya ini demi kesehatan dan keselamatan umat.
-Senin,(11/4/2022)

Namun sebaliknya ternyata salah satu unit pusat kesehatan masyaraka (puskesmas). yang berkedudukan di desa Maelang Kecamatan, sangtombolang. Kabupaten Bolaang Mongondow, telah tercemar dengan tumpukan limbah medis di lingkungan halaman belakang Puskesmas.

“Terkait pelanggaran tersebut, Korwil INAKOR BMR Julkifli Talibo, dengan tegas menjelaskan bahwa, dampak dari limbah medis tersebut dapat menimbulkan sebab dan akibat, seperti munculnya wabah / virus secara langsung sehingga hal itu bisa berdampak buruk terhadap lingkungan masyarakat yang secara langsung dapat menyerang pada kesehatan warga sekitar, “Jelas Talibo.

“Talibo juga menambahkan pelanggaran ini pulah wajib hukumnya dinyatakan tindak kejahatan dari oknum yang di duga tidak bertanggung jawab, dengan sengaja melakukan praktek percobaan penyebaran virus terhadap warga dan lingkungan sekitar, apalagi pelaku adalah oknum yang punya gelar sarjana kesehatan masyarakat, ( SKM ) makanya sangat naif. dalam hal ini,Jika pelaku adalah pejabat profesi yang seakan tak mengerti analisis kesehatan masyarakat dan dampak lingkungan, tambah Talibo.

“Kepada awak media seorang ibu bernama Suriati Paputungan, menuturkan secara langsung saat tim sedang mengambil dokumen di lokasi tersebut , tentunya sebagai masyarakat kami sangat resah atas perlakuan ini yang di anggap tidak manusiawi, karena apabila pada saat hujan, air limbah hanyut menumpuk di bagian rumah yang hanya berjarak 3 meter dari tempat sampah medik.

Baca Juga :  Polisi ringkus oknum Kades dan stafnya di Sagaranten Sukabumi, karena kasus Shabu

Selanjutnya air sumur yang awalnya bisa di pakai untuk mandi dan cuci pakaian kini telah tercemar hingga berakibat gatal pada tubuh saat usai mandi jika pakai air tersebut, Padahal saat itu saya sempat bertanya pada petugas kesehatan ” Bu kenapa buang limbah medis didekat rumah saya ” jawab petugas ” Bu saya hanya kerja namun ini petunjuk Kapus, apalagi halaman ini bagian dari pekarangan Puskes, jawab petugas kebersihan.

Sikap bijak ini secara langsung membuktikan seorang pejabat profesi yang jelas telah memberikan contoh buruk dalam bentuk perlawanan sekaligus dianggap tidak patuh dengan sumpah jabatan sebagai petugas kesehatan dengan sengaja menentang terhadap regulasi Permenkes sesuai standar operasional prosedur ( SOP ) . yang mengatur tentang limbah medis dan tempat penampungan .maka dalam hal ini Patut di nyatakan adalah tindak kejahatan pencemaran lingkungan, yang di anggap melawan hukum dan undang – undang lingkungan,

Dijelaskan sesuai pasal 1 angka 4, pasal 104 UU 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 40 ayat (1) UU pengelolaan sampah , serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 terkait standar baku penangan limbah medis,

dan juga hal ini tentunya bagi penangung jawab sebagai kepala puskesmas tidak akan luput dari konsekuensi hukum pidana serta sangsi denda sesuai hukum pidana dan undang – undang yang berlaku “jelas Talibo.

Berdasarkan fakta di lapangan ketua Korwil LSM INAKOR Julkifli Talibo bersama tim akan melakukan upaya hukum terhadap mantan penangung jawab Puskesmas untuk di laporkan ke Polda Sulut.

Comment