Kembali Terungkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

MediaSuaraMabes, Jepara – Satreskrim Polres Jepara Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Untuk kali ini berhasil menangkap (8) delapan orang tersangka, dengan korban pencabulan anak di bawah umur.

Tiga tersangka masih buron (DPO), 5 orang tersangka tersebut merupakan warga Pecangaan Jepara, dan saat ini sudah diamankan di rutan Mapolres Jepara, diantaranya berinisial, AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18).

Mereka dilaporkan ke polisi terkait adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis yang masih berusia 15 tahun.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H., Menyampaikan kronologi kejadian itu saat konferensi pers, Rabu (6/4/2022).

Kapolres menjelaskan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan. “Modusnya para pelaku diawali dengan bujuk rayu, diminumi hingga mabuk”, jelasnya.

Berawal pada hari Jumat 18 Maret 2022, saat itu korban main ke rumah tersangka AA, kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA. Setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah usai tersangka AA mengantar korban pulang.

“Tak berhenti disitu, keesokan harinya yakni hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang, saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras. Disaat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan TKP, saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut”.

Baca Juga :  Gelar Rekonstruksi Adegan Reka Ulang Menghadirkan 3 Tersangka Perkara Pembunuhan Desa Tengguli di Polres Jepara

Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap dirumah tersangka AS oleh tersangka MS dan pada keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri, Ungkapnya.

Menurut Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., menjelaskan, “Kalau kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban diberitahu temannya, kemudian melaporkannya ke polisi dan tim resmob Polres Jepara bersama keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses”, jelas Kasat Reskrim.

Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, tegasnya.

(Yusron)

Comment