Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya, hingga Berulang Kali

MediaSuaraMabes, Jepara – Bisa dikatakan ayah berinisial S (35 Thn) warga Desa Kalinyamat kabupaten Jepara ini tergolong sangat bejat, pasalnya telah diduga tegah menggauli anak kandungnya sendiri yang berinisial AS (12 Thun) hingga berkali-kali. Dan Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng, telah berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa korban (AS) dan diketahui pelaku pencabulan merupakan ayah kandungnya.
Peristiwa tersebut terjadi saat itu di rumah S pada tanggal : 29 Oktober 2021.

Dalam Konferensi Pers, pada hari Senin, tanggal :4/04/2022. Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan kalau kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke orang tuanya (ibu) dan seketika itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. “Penangkapan S oleh Resmob Satreskrim Polres Jepara setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumah yang sebelumnya sempat kabur sejak dilaporkan istrinya”, Ucapnya Kapolres.

Dari informasi tersebut kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka di rumah dan langsung dilakukan penangkapan.

Korban AS (12) dicabuli dan disetubuhi lima kali oleh ayahnya dirumahnya, dimana saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja, jelasnya.  Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil.

Saat ini, tersangka S mendekam di tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, tegasnya Kapolres. (Yusron)

Baca Juga :  Irjen Cryshnanda DL Pada Ulang Tahun ke 58 Sespim Polri : Lembaga Ini Tempat Pendidikan Moral

Comment