Ratusan Pedagang Pasar Wisata Samarang Kab.Garut Lakukan Perlawanan Saat Dilakukakannya Penertiban

MediaSuaraMabes, Garut — Penertiban Pedagang Kaki Lima PKL Pasar Wisata Samarang terjadi pada Kamis 24 Maret 2022 menimbulkan pro kontra dikalangan para pedagang, terutama PKL, meski dengan pengawalan ketat pihak Polres Garut maupun Satpol PP.

Dibawah koordinator Mahmud yang telah menempati area tersebut selama lebih dari dua tahun dan mereka kebanyakan adalah para pedagang existing yang memiliki kios di lantai dua,
Perlawanan keras pun dilakukan para pedagang yang menempati area pavilion pasar, Sabtu (26/3/2022).

Para pedagang inginkan segera mengadakan “Pemilihan Pengurus IWAPPA Yang Sah”.

Ende (31) salah seorang pedagang yang sempat dikonfirmasi awak media dengan nada kesal menuturkan, Dirinya sangat kecewa dengan cara paksa tersebut, dia berani berada di pavilion sebagai pedagang kaki lima karena merasa telah membayar kepada oknum tertentu kira-kira sebesar Rp.3, jt dengan kewajiban membayar retribusi harian, setiap harinya Rp.7.500, ucapnya.

Penertiban PKL yang digagas paksa oleh Ikatan Warga Pedagang Pasar (IWAPPA) Pasar Wisata Samarang dengan dukungan penuh dari Disperindag ESDM Kabupaten Garut mendapat apresiasi dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Manajemen (LBHM) SEROJA 24 yang turut hadir dilokasi penertiban tersebut..

“Jika itu dimaksudkan hanya untuk membersihkan area pavilion dari kekumuhan aktifitas PKL yang sebenarnya adalah pedagang pemilik kios di lantai dua, Kami sangat setuju. Namun jangan terlalu melebar kemana-mana karena diluar zona tersebut ada persoalan yang harus di clearkan terlebih dahulu” ungkap Rahmat, SHI,SH.

Lebih lanjut Rahmat menerangkan, “bahwa Disperindag ESDM Kabupaten Garut selaku regulator pengelolaan Pasar di Kabupaten Garut harus lebih hati-hati lagi terhadap beberpa hal yang harus diluruskan terlebih dahulu, diantaranya,

1. Apa benar dimasa lampau tidak ada praktek jual beli kios yang mengakibatkan pedagang existing sangat dirugikan oleh para pedagang baru yang membeli kios ke UPT/Dinas karena pembeli baru bisa memilih kios yang sangat strategis sedangkan para existing tersingkir karena gratis ?

Baca Juga :  Pimpin Pembukaan Perkemahan Dikcaprasa Ke-V Saka Bhayangkara Karel Satsuittubun Polres Bitung, Ini Pesan Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan

2. Label Pasar Wisata Samarang terlalu berlebihan karena penghuninya 100 % pedagang tradisional dan tidak mampu menerapkan zonasi komoditi sehingga selalu semrawut dan itu murni kesalahan UPT setempat yang jelas tidak memiliki kompetensi untuk mengelola Pasar Wista dengan baik, bebernya.

Ketika ditanya tanggapannya mengenai munculnya aspirasi ratusan pedagang yang ingin segera melakukan pemilihan pengurus IWAPPA yang baru dan sah, Rahmat menggeleng-gelengkan kepalanya, dan menerangkan bahwa Disperindag ESDM Kabupaten Garut semuanya amnesia.

“Sesuai surat Kepala Disperindag ESDM Kabupaten Garut No. 411.2/221-Disperindag ESDM tanggal 4 Maret 2021 tentang Kerjasama Penataan Pasar di Pasar Wisata Samarang, Pasar Rakyat Wanaraja dan Pasar Tradisional Ciawitali yang ditujukan ke Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Manajemen (LBHM) SEROJA-24, jelas jelas membuktikan kami ditunjuk sebagai Konsultan baik dibidang Manajmen Pengelolaan maupun bidang Hukum.

Walhasil jika ada keinginan penertiban seperti ini harusnya dibicarakan dulu secara baik-baik dan terhormat. Wajar saja jika ratusan pedagang meminta pengurus IWAPPA yang sekarang berkuasa harus segera diganti karena mereka bukan dihasilkan oleh pemilihan yang sah, akan tetapi ditunjuk oleh Haji Amas yang terpilih diwaktu lampau dan telah melarikan diri dari kewajibannya.

Pertanyaannya, atas kekuasaan apa dan dari siapa Haji Amas dapat menunjuk pengurus IWAPPA yang baru. Yang benar adalah Haji Amas harus memberikan pertanggungjawaban dihadapan para Anggota/Pedagang atas sikapnya yang melarikan diri dari tugas dan tanggung jawabnya tersebut.

Kemudian atas kekuasaan apa dan dari siapa pengurus IWAPPA yang baru dapat mengangkat dan menunjuk orang perorang untuk melakukan tekanan dan intimidasi kepada para pedagang ?.
Menurut saya semuanya salah dalam lingkaran pengelolaan Pasar Wisata Samarang saat ini, dan apapun perbuatan hukum mereka seluruhnya cacat menurut hukum, ungkapnya.

Baca Juga :  Polsek Lubuk Baja Tangkap 2 Orang Pelaku Pengeroyokan

mengakhiri wawancaranya dengan awak media, menurut salah seorang sumber yakni pedagang yang lainnnya, yang juga terkena penertiban diluar zona Pavilion
namun enggan disebutkan namanya menjelaskan, Bahwa pihak IWAPPA beberapa hari kebelakang telah meminta uang koordinasi antara 3 jt s/d 9 jt kepada pihak PKL yang terkena penertiban agar bisa tetap berjualan di area belakang pasar dengan alasan yang 1 jt nya dialokasikan untuk membuat surat resmi sebagai PKL dari Disperindag ESDM Kab.Garut, tandasnya.

(balam/cfr).

Comment