Desa Tempur Dinobatkan Kampung Restorative Justice

MediaSuaraMabes, Jepara – Desa Tempur kecamatan Keling kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah, merupakan salah satu desa yang punya daya tarik tersendiri. Desa yang berada di lereng gunung Muria tersebut memiliki aikon wisata alam yang cukup mempesona. Pada hari Senin kemarin tanggal : 14/03/2022, Kajari jepara melakukan giat sosialisasi penerangan hukum bagi masyarakat, Kegiatan yang dipimpin oleh Ayu Agung, S.H,.S.Sos,. M.H,. M.Si (Han), sebagai bentuk agar masyarakat Desa Sadar Hukum dan dalam rangka membentuk kampung Restorative Justice. Selasa, 15/3/2022. Acara giat dimulai pukul : 10.30 Wib sampai diagendakan selesai hingga pukul : 13.00 Wib dan dihadiri kurang lebih sekitar 60 orang.

Turut serta dalam kunjungan Kasi Intelijen Kejari Jepara Roni Indra, S.H. Kasi Pidum Fiqhi Abdillah Baswara, S.H. Kasi Datun Yan subiyono, SH.MH, Petinggi Desa Tempur Mariyono, Camat Keling diwakili oleh satpol limas Sukamto, Kapolsek Keling diwakili Babinkamtibmas, Koramil yang diwakili Kopral Satu Nono D.R., BPD desa Tempur dan seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat desa Tempur dan sebagian warga masyarakat.

Petinggi Desa Tempur Mariyono menyampaikan ucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jepara dan beserta rombongan yang ikut hadir mendamping dan juga para stafnya.
Kami sangat merasa bangga karena desa Tempur yang dipilih oleh Kejaksaan Negeri Jepara sebagai desa percontohan Sadar Hukum yang nantinya kedepannya akan ada kampung Restorative Justice sebagai bentuk pendekatan hukum yang lebih merakyat karena desa kami berjarak paling jauh dari ibu kota Kabupaten Jepara. Karena dengan jarak tempuh lebih kurang 2 jam, sehingga kami akan dapat merasakan dampak ini sebagai hal yang positif, ucapnya petinggi.

Sosialisasi ini bertujuan agar warga desa tempur tidak menjadi objek atau subjek yang berurusan dengan hukum, hal ini juga penting agar terjadi kedamaian antar sesam warga sehingga kejaksaan berkomitment untuk menjadi penengah dalam konflik yang mungkin terjadi di desa tempur dan perkara yang ringan.

Baca Juga :  Pelantikan Anggota PPK, KPU Singkawang: Jaga Integritas

Ia juga menyampaikan sebelum acara ini dilaksanakan dengan terlebih dahulu telah melakukan koordinasi bersama dengan Kejaksaan Negeri Jepara sekitar akir tahun 2021, Disela sela kunjungan ibu Kajari ke Desa Tempur, pihaknya pernah berkomunikasi, sehingga sebelum adanya Resrorative Justice masyarakat Desa Tempur ketika berperkara ringan sudah melaksanakan perdamaian kepada warga kami yang terlibat dengan masalah hukum.

Maryono menegaskan bahwa pihaknya akan berkabolrasi dengan kejaksaan yang mana gagasan sangat bagus serta kami akan membuat suatu ruangan yang dikhususkan untuk rapat musyawarah desa dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang ringan dan sekali lagi kami sebagai petinggi mengucap akan apresiasi setinggi tingginya kepada kejaksaan Negeri Jepara.” Pungkasnya petinggi.

 

Kajari Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han) dalam sambuatannya menyampaikan “ bahwa Kejaksaan Negeri Jepara dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum sehingga dilakukan kegitan penerangan hukum dan sosialisasi Desa Sadar Hukum dalam rangka membuat kampung Restrorative Justice di Desa Tempur Kecamatan Keling Kabupaten Jepara,”ujarnya.

Ayu mengatakan bahwa “ rencana ini jauh hari telah kami rencanakan dengan pihak desa dengan potensi pariwisata yang banyak sehingga pergaulan disini bebas dengan adanya sosiaisasi desa sadar hukum yang akan dibentuk kampung Restorative Justice,” jelasnya

Pihaknya menjelaskan bahwa “ osialisasi ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah supaya masyarakat Desa Tempur semua sadar hukum. Dengan cara menyelesaikan masalah hukum dengan menuntaskan tanpa ada masalah yang ditimbulkan, jadi contohnya: kita memgedukasi agar tidak terjadi ketersinggungan yang membuat pemukulan atau karna emosi sesaat mengakibatkan terjadinya perbuatan melawan hukum.” Jelasnya

Lebih rinci lagi Ayu menyampaikan bahwa Desa sadar Hukum daerah Tempur ini merupakan satu satunya desa di Kabupaten Jepara yang akan kita ikutkan supaya terpilih oleh Jaksa Agung untuk di nobatkan sebagai kampung Resrorative Justice di Kabupaten Jepara.

Baca Juga :  Tersangka Penyimpangan Keuangan Desa Negeri Tawiri, Ditahan Tim Pidsus Kejati Maluku

Hal yang perlu bapak ibu ketahui, kita telah mengirimkan surat usulan supaya kampung Restorative Justice ini bisa masuk program perioritas nasional dimana pendekatan hukum dikembalikan kepada musyarah desa dengan petinggi dan perangkat desa serta peran serta tokoh masyarakat serta korban dan terlapor bisa menjadi keadaan seperti semula, “ jelas Ayu

Setiap penyelasaian permasalahan jika terjadi perbuatan melawan hukum di desa agar di selesaikan dulu ditingkat bawah dulu tidak larut larut yang mengakibatkannya saling lapor dan membikin sibuk semua perangkat desa dan petinggi Desa Tempur.

Untuk membentuk Desa Sadar Hukum di Desa Tempur ini ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Restrorative Justice ada beberapa acuan dalam melaksanakan Restorative Justice ini seperti hukuman dibawah 5 tahun dan kerugian dibawah 2,5jt tapi tentang kerugian juga bisa komulikatif tergantung beberapa faktor, belum pernah dihukum, mendapat maaf dari korban, serta mengembalikan semua kerugian yang diderita korban.

Kemudian dalam menyelesaikan suatu masalah yang terjadi di desa dengan adanya kampung Restorative Justice ini nantinya akan ada ruangan dengan struktur yang ada akan dibentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi sehingga perkara perkara kecil atau ringan bisa diselesai di desa oleh perangkat desa bersama dengan tokoh masyarakat korban dan pelaku supaya bisa kembali keadaan semula dengan ketentuan dan kesepakatan yang telah dicapai.

Ayu memberi gambaran sebagai contoh, “ ada seorang ayah yang tidak terima anaknya di bully dan setelahnya ayahnya datang ke sekolah dan menampar anak yang membully,karna kejadian ini malah ayahnya yang berurusan dengan polisi, “ jelasnya

Ayu berharap Desa Tempur ini akan menjadi desa percontohan untuk desa lainya dan jika dirasa bisa mendepankan pengertian hukum ataupun melek hukum yang baik dan terjadi perubahan dalam bermasyarakat maka kita akan lakukan di desa desa lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat.

Baca Juga :  Puan Maharani: DPR RI Siap Kawal RAPBN 2022 untuk Lindungi Rakyat dari Risiko Pandemi

Setelah menyampaikan semua paparannya, Kajari Jepara Ayu menyerahkan Plakat kenang-kenangan kepada petinggi Desa Tempur sebuah cendra mata sebagai bentuk telah dilaksanakan sosialisasi desa sadar hukum di desa tempur.

Selanjutnya Kajari Jepara meresmikan/launcing Desa Tempur sebagai Desa Sadar Hukum dengan disaksikan oleh seluruh tamu yang hadir serta forkompimcam Jecamatan Keling dengan cara memotong pita kain penutup prasasti yang melambangkan Kejari jepara telah hadir ditengah masyarakat walaupun jauh dari pusat pemerintahan daerah kabupaten Jepara. (Yusron -ALMIJ)

 

 

 

 

 

 

 

Comment