Penggunaan Anggaran BOS Tahun 2022 Harus Sesuai Juknis

MediaSuaraMabes, Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masing-masing kabupaten di Provinsi Bengkulu diharapkan sesuai dengan petunjuk juknis (juknis), agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat kepala sekolah harus berurusan dengan hukum. Demikian disampaikan oleh Tamrin, Ketua IMOI ( ikatan media online Indonesia) Senin (14/03/2022).

Lebih lanjut Tamrin mengatakan pengunaan dana BOS harus sesuai dengan Permendikbud tahun 2022. Sekolah wajib membuat rencana kerja anggaran Sekolah (RKAS). Menurut Tamrin hal ini perlu dilakukan kepala sekolah agar meminimalisir terjadinya kesalahan penggunaan Anggaran Dana BOS, jangan sampai berujung kepada sanksi jika penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Oleh karena itu, seluruh sekolah diharapkan benar-benar mengunakan dana BOS untuk hal yang menjadi prioritas paling utama untuk kebutuhan sekolah.

Seperti diketahui, selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan yang ada ( Sesuai kebutuhan sekolah )tetapi tetap mengacu kepada petunjuk juknis tahun 2022.

“Dana BOS itu, realisasinya harus sesuai dengan juknis yang ada. Kemudian disesuaikan dengan rencana kerja anggaran dalam setahun,” terangnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa pengunaan dana BOS memperhatikan hal-hal yang bersifat urgent atau prioritas. “Untuk itu kami dari Ikatan media online i Indonesia ( IMOI) meminta agar pihak sekolah mengalokasikan dana BOS betul-betul tepat sasaran dan seperti yang telah disampaikan kementerian pendidikan untuk seluruh kepala sekolah sehingga pengunaan dana akan efektif dan efisien ditahun 2022 ini”, jelasnya.

Tamrin juga mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu agar mengawasi, mengevaluasi dan verifikasi terhadap penggunaan dana BOS diseluruh sekolah yang berada di Provinsi Bengkulu. “Sehingga penggunaan dana BOS tahun 2022 benar-benar efektif untuk mendukung kemajuan pendidikan yang ada di Provinsi Bengkulu”,

Baca Juga :  DPD KPK Independen Kota Ambon Mendapatkan penetapan Surat Keputusan dari Pengurus Pusat KPK Independen.

“Pendidikan itu bukan sebuah produk seperti gelar, diploma, pekerjaan, atau uang yang dihasilkan; pendidikan itu suatu proses yang tak akan pernah berakhir.” pungkas Tamrin.

Comment