Dua Senpi Laras Panjang, Satu Buah Senpi Laras Pendek Serta Amunusi Dimusnahkan Oleh Polres Nabire

MediaSuaraMabes, Nabire – Pemusnahan barang bukti berupa Senpi dan Amunisi Ilegal dilakukan oleh Polres nabire, di halaman Satuan Reserse Kriminal, pada Jumat (11/3/2022).

Hadir dalam Pemusnahan sejumlah barang buakti tersebut, “Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H., Kajari Nabire Muh. Rizal, SH, MH, Ketua pengadilan diwakili Hakim Yanuar Nurul Fahmi, SH, Wakapolres Nabire Kompol Ramadhona, S.H., S.I.K., Para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kasi, personil Polres Nabire serta wartawan media cetak dan elektronik.

Dalam sambutanya kapolres mengatakan bahwa tindak pidana transaksi senjata api dan amunisi ilegal merupakan salah satu ancaman serius kamtibmas yang menjadi perhatian kita bersama,” kata Kapolres.

“Aparat keamanan TNI/Polri bersama Kejaksaan Negeri Nabire dan pengadilan Negeri Nabire telah berkomitmen untuk tidak mentolelir dalam melakukan proses hukum dan menindak secara tegas setiap tindak pidana transaksi jual beli senjata api dan amunisi ilegal di Kab. Nabire,” tegas Kapolres.

“Kami ucapkan banyak terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada seluruh personil dalam penanganan Tindak Pidana mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan hingga sampai dgn putusan pengadilan, dalam kesempatan ini juga Kapolres Nabire mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat keamanan jika mengetahui adanya transaksi jual beli senjata api dan amunisi ilegal dalam rangka bersama sama menciptakan Sitkamtibmas Kabupaten Nabire yang aman dan kondusif,” tutup Kapolres.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana “Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan dasar sebagai berikut :

Baca Juga :  Polres Nabire gelar Tradisi pedang pora mewarnai welcome and farewell parade pisah sambut Kapolres Nabire, Senin pagi

1. Pasal 7 ayat (1) huruf j, Pasal 11, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 45 ayat (4) KUHAP;
2. Laporan polisi Nomor : LP/14-A/X/2020/Papua/Res Nabire tanggal 21 Oktober 2020;
3. Penetapan ketua Pengadilan Negeri Nomor ; 18/Pid.Sus/2021/PN Nabire dan Nomor ; 20/Pid.Sus/2021/PN Nabire dengan putusan barang bukti di serahkan ke Negara Cq Polres Nabire untuk dirusak agar tidak dapat digunakan lagi.

Dan terpidana an. MJB dan DC dengan melanggar Pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 LN no. 78 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah :
– 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis M4 model ZEV-FL, Cal. Multi, No. 01564 warna hitam;
– 1 (satu) pucuk senjata api jenis M16 model Al Cal. 5.56 MM, No. 9367879 warna hitam;
– 1 (satu) pucuk senjaata api laras pendek jenis Glock GPP L136569 warna coklat cream;
– 1 (satu) buah Magazen Glock warna transparan;
– 5 (lima) butir amunisi cal. 9×19 mm yang terdiri dari 3 (tiga) butir amunisi utuh dan 2 (dua) butir amunisi non Proyektil
– 1 (satu) buah Holster senjata warna cakelat bertuliskan “DIDY CH. WORABAY”
– 1 (satu) buah Magazen M4 warna hitam;
– 1 (satu) buah Magazen M16 warna hitam;
– 1 (satu) buah aksesoris senjata;
– 1 (satu) buah tas senjata warna hitam.

Barang bukti berupa senpi tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong dan barang bukti berupa amunisi ditembakkan di lapangan tembak Polres Nabire. (*)

Comment