Lurah Tongkaina Jusup Terok Diduga Bekingi Mafia Tanah 

MediaSuaraMabes, Manado – Organisasi Barmas dan Masyarakat kurang lebih 50 orang kembali mendatangi Kantor Lurah Tongkaina untuk mempertanyakan permohonan pembuatan SKPT, di kantor lurah Tongkaina. Permohonan masyarakat sudah dari bulan Oktober 2019 tapi tidak ada tindak lanjut dari pihak kelurahan, oleh karena itu Masyarakat meminta Ormas Barmas untuk mendampingi, dan membuat surat kuasa kepada Barmas

Atas kedatangan Barmas dan Masyarakat di kantor lurah untuk mempertanyakan pembuatan SKPT, akan tetapi lurah tersebut tidak mau ketemu, padahal Barmas sebagai penerima kuasa sudah pernah menyurat tgl 24 dan 25 Februari 2022 untuk memohon pembuatan SKPT.

Saat di konfirmasi oleh sekertaris Barmas Fernando Melo menjelaskan bahawa, “sudah 3 kali pihak Barmas menghubungi via WA dan telepon tapi jawaban dari lurah selalu mengambang, bahkan dia bersikukuh untuk tidak membuat skpt tersebut dan bahkan lurah tersebut menyuruh lapor ke instansi bahwa dirinya tidak mau buat SKPT. “Dalam permasalahan ini pihak kelurahan sudah melanggar PP No.10 Tahun 61 perubahan PP No. 24 Tahun 97 tentang pendaftaran Tanah, “ucap Fernando.

“Lanjut Fernando, Bahkan mengabaikan putusan kasasi Mahkamah Agung Tahun 1995 No. Reg 672K/PID/1993 tentang keputusan dalam rapat permusyawaratan hari Jumat tanggal 26 Mei 1995 oleh PALTI RADJA SIREGAR, SH. Hakim Agung yang di tunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Sidang, R. Mochamad Iman, S.H. dan Soemarsono, S.H. Hakim – Hakim anggota Sylvia Risjad, SH. Keberatan – Keberatan kasasi dari pemohon kasasi/para terdakwa 1 dan 2 tersebut ternyata Judex Facti kurang cukup mempertimbangkan tentang sahnya jual beli kebun antara terdakwa 2 dengan PT. MANADO TONGKAINA ATAU GUN HONANDAR demikian pula tidak terbukti apakah maksud dari terdakwa 1 dan 2 mengambil hasil kebun, sehingga tidak terbukti salah satu unsur dari tindak pidana yang terdapat dalam pasal 363 KUHP,” tutup Fernando.

Comment