Kapolres Jepara Beberkan 2 Orang Meninggal Akibat Miras Oplosan

MediaSuaraMabes, Jepara – Dalam konferensi pers yang digelar Polres Jepara Polda Jawa Tengah, pada hari Jum’at 4 Maret 2022. Kapolres Jepara AKBP Warsono S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi Humas AKP Edi Purwanto dan Kasatreskrim polres Jepara AKP Muhammad Fatkhur Rozi S.H., S.I.K., M.H., Menyampaikan tentang kronologi meninggalnya 2 orang akibat menenggak miras oplosan di desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara yang salah satunya masih berstatus sebagai pelajar.

Yang berawal dari laporan seorang warga pada hari Sabtu, (12/02/2022) tentang adanya korban meninggal dunia di RS PKU Mayong yang diduga akibat mengkonsumsi miras oplosan, selanjutnya petugas dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti – bukti.

Setelah berhasil mengumpulkan bukti yang dianggap cukup dan juga memeriksa beberapa keterangan saksi saksi, akhirnya Polisi menetapkan 2 tersangka yakni inisial S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan Jepara yang kedua oknum tersebut merupakan penjual miras oplosan dan mengakibatkan 2 orang meninggal dunia karena minuman oplosan, tuturnya Warsono.

Kemudian kedua korban yang meninggal yakni KA (20) dan NA (16) sebelumnya telah meminum miras oplosan di salah satu bengkel di Pecangaan bersama 3 temannya (saksi) pada Kamis malam (10/02/2022). Setelah itu para pemuda itu pulang kerumah masing-masing.

Pada keesokan harinya korban NA tidak keluar dari kamar dan korban merasa lemah kemudian dibawa ke RS oleh keluarganya, dan tepatnya pada hari Sabtu (12/02/2022) setelah menjalani perawatan selama beberapa jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan Korban kedua KA juga meninggal di hari yang sama.

Kepada polisi, tersangka S mengaku sudah menjual miras oplosan jenis gingseng sekitar 2 tahun, sedangkan tersangka BS mengaku menjual miras kepada tersangka S baru beberapa hari, dan ia memperoleh miras oplosan dari penjual online melalui medsos dan dibeli dengan harga Rp. 30.000,-.

Baca Juga :  Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire gelar pers release di depan ruang tunggu sidik jari Satuan Reserse Kriminal

Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti berupa 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 HP merk Oppo, 10 dus kecil kukubima original, 10 dus kecil kukubima rasa jeruk dan 1 buah baskom warna kuning, jelasnya.

Atas kejadian tersebut tersangka S dan BS dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara, tegasnya Kapolres Jepara. (Yusron -ALMIJ)

Comment