Pemda Bersama DPRD Kabupaten Purworejo Menandatangani Raperda

MediaSuaraMabes, Purworejo – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ristribusi Persetujuan Bangunan Gedung menjadi Peraturan daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar pada hari selasa, (1/3/2022). Penandatanganan persetujuan tersebut disetujui bersama oleh unsur Pimpinan DPRD dan Bupati Purworejo RH Agus Bastian S.E., M.M., beserta Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti S.H., dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Purworejo serta sejumlah pejabat yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD ) yang turut menyaksikan penandatangan bersama.

Melalui video conference dalam sidang dari masing – masing Pimpinan Dewan, yang mengikuti juga memberikan pendapat akhir.
Bupati Agus Bastian menyampaikan terimakasih kepada unsur Pimpinan DPRD dan anggota , baik yang tergabung dalam Badan Anggaran maupun yang tergabung dalam panitia khusus secara umum yang telah menerima dan menyetujui hasil pembahasan Raperda.

Guna menindak lanjuti regulasi yang lebih tinggi dengan terbitnya UU no 11 Tahun 2022 tentang Cipta kerja, maka dilakukan percepatan pembahasan Raperda. Diantaranya tentang Cipta Kerja dengan beberapa turunanya salah satunya adalah PP Nomor 16 Tahun 2021, tentang Bangunan Gedung dan selain itu percepatan pembahasan Raperda ini merupakan dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan penerimaan daerah untuk membiayai pengeluaran daerah guna terwujudnya target pelaksanaan pemerintah dan pembanguanan.

Dalam Raperda akan kami segera ajukan tentang Retribusi Perestujuan Bangunan Gedung ini kepada Gubernur Jawa Tengah dan Kementrian untuk dievaluasi, dengan proses evaluasi harapan kami berjalan lancar dan bisa ditindak lanjuti evaluasi itu sehingga ďapat dipenuhi sesuai jadwal yang telah ditentukuan ,”ungkapnya Bupati. (Yusron – ALMIJ)

Baca Juga :  Isu Kenaikan BBM Antrian Panjang Terlihat Di SPBU Kepulauan Yapen

Comment