Gemblong, Jadi Kades Nyambi Dagang Sabu

SuaraMabes, Banyuasin – Tim Satnarkoba Polres OKU berhasil pangkas peredaran barang haram jaringan Jamal yang aktif jadi Kepala Desa Marga Bhakti Batumarta XI, Kecamatan Sinar Peninjawan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, akhinya dibuat tidak dapat berkutik setelah diringkus dikediamanya, kedapatan Nyambi berdagang Narkotika jenis sabu-sabu.

Jamal ditangkap anggota Satreskoba Polres OKU, di rumahnya Rabu (20/04/2021), sekitar pukul 14.30 WIB, tanpa perlawanan. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening berisikan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 2,58 gram yang disimpan di dalam tas punggung miliknya.
.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal saat dikonfirmasi wartawan membenarkan, oknum Kepala Desa Marga Bhakti ditangkap anggota Satresnarkoba Polres OKU, pada Rabu kemarin, jelasnya seperti yang dirilis oleh wartawan medianusantaranews.com.(27/4/2021).
.
Dikatakan Mardi Nursal, sebelum ditangkap, anggota Satreskoba Polres OKU mendapatkan laporan mengenai adanya transaksi dan peredaran Narkotika yang diduga dilakukan tersangka Jamal sekaligus sebagai Kades.
.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan anggota Satreskoba Polres OKU, didapatkan barang bukti berupa 10 klip kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam tas punggung seberat 2,58 gram,” Terang AKP Mardi Nursal lagi.
.
Dikatakan AKP Mardi Nursal, tersangka dan barang bukti sudah diamankan petugas Satreskoba ke Mako Polres OKU guna proses hukum lebih lanjut dan kades itu melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (waluyo)

Baca Juga :  Team Resmob Polres Bitung Menangkap Pelaku Curanmor

Comment