Memanas !! Muscam Siluman Menciderai Partai Golkar Jepara, PK-PG Akan Mengadukan ke DPD2/DPD1 Bahkan ke DPP

MediaSuaraMabes, Jepara – Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar (DPD-PG) kabupaten Jepara telah dianggap mencederai Ad Art organisasi dan Muscab yang telah dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal : 15 Agustus 2020 itu dianggap sebagai Siluman. Ditambah lagi DPD-PG Jepara telah mengabaikan Surat Mandat partai Golkar yang sebagiamana diberikan kepada para Pimpinan Kecamatan Partai Golkar (PK-PG). Nomor : KEP-18/GOLKAR/XI/2016, TENTANG PENGESAHAN KOMPOSISI DAN PERSONALIA PIMPINAN KECAMATAN PARTAI GOLKAR KECAMATAN MASA BAKTI 2016 – 2021.

Karena pada saat pelaksanaan Musda tersebut SK kami masih berlaku dan aktif sampai tanggal :26 November 2021. Hal itu disampaikan oleh Pimpinan Kecamatan (PK) Batealit Suprapto dalam komunikasi langsung maupun via WA dengan awak media dan diungkapkan terakhir pada hari Kamis, 24/2/2022.

Sedangkan menurut Suprapto dirinya bersama dengan 9 PK – PG Sekabupaten Jepara, diantaranya Kecamatan Nalumsari Suyoto, kecamatan Mayong Ngudi Pangeestiono, kecamatan Welahan Supriyadi, kecamatan Kedung Endang Ekowati, S.Pd., Kecamatan Batealit Suprapto, Kecamatan Pakis Aji Rusmanto, Kecamatan Mlonggo Bambang, Kecamatan Bangsri Suyitno dan kecamatan Keling Tarjono, sudah melakukan ajakan untuk mengajukan audiensi yang terakhir diajukan pada tanggal :19 Januari 2022 dan surat tersebut bernomer : 02/ppk/pg/2/2022, dengan perihal “Permohonan Audiensi/Klarifikasi yang dikirim ke DPD PG kabupaten Jepara. Namun tidak ada jawaban/balasan sama sekali terkait permintaan para pimpinan kecamatan tersebut, tegasnya Prapto.

Dan kami bersepakat akan melakukan beberapa langkah untuk melaporkan kejadian tersebut, baik mengirim surat laporan resmi maupun aduhan tentang adanya kesewenangan wenangan pada pimpinan kecamatan.
DPD PG kabupaten Jepara juga telah mengingkari janji sebagaimana pernah menjanjikan akan mengadakan Muscam pada minggu pertama di bulan November 2021, eee tiba-tiba sudah melaksanakan muscam juga tidak melalui Pimpinan Desa (PD yang masih aktif) tanpa memberikan konfirmasi pada pahra Pimpinan Kecamatan, pungkasnya Prapto CS.
(Yusron)

Baca Juga :  Bamsoet: Amandemen Terbatas UUD NRI Sangat Tergantung Komitmen Seluruh Elemen Bangsa

Comment