Bupati Buol Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19

MediaSuaraMabes, Buol – Bupati buol H.Amirudin rauf menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten buol Surat Edaran Nomor : 180/1.1/Bagian Hukum /2022.Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Buol, kamis (17/02/2022).

SE tersebut, diterbitkan Menindaklanjuti surat edaran gubernur sulawesi tengah no 4 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Serta untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang terkonfirmasi COVID-19 di kabupaten buol yang saat ini mengalami lonjakan kasus.

Berikut Bunyi Surat Edaran Nomor : 180/1.1/Bagian Hukum /2022Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten buol.

Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Pemerintah Kabupaten buol mengimbau kepada seluruh masyarakat agar :

  1. Menegakkan peraturan bupati buol no 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
  2. Mengaktifkan kembali posko-posko satgas covid-19 pada tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.
  3. Menunda pelaksanaan acara (rapat,sosialisasi/pertemuan luring) yang memobilisasi atau mengumpulkan orang banyak dalam jumlah besar pada satu lokasi secara bersama serta lebih meningkatkan protokol kesehatan 5M dan 3T.
  4. Memperketat penerbitan rekomendasi kegiatan/izin keramaian dan bila mana diterbitkan rekomendasi maka petugas satgas covid-19 setempat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan dalam penanganan covid-19 ditempat kegiatan serta memastikan seluruh yang hadir suda di vaksin.
  5. Setiap pelaku perjalanan dari luar daerah baik via darat,laut dan udara yang akan memasuki wilayah kabupaten buol wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid tes anti gen negatip atau hasil pemeriksaan real time -PCR yang berlaku 2×24 Jam,serta menunjukkan kartu vaksin dan di cek keasliannya oleh petugas pemeriksa.
  6. Khusus kepada camat ,kepala desa/lurah agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
    a. Memantau setiap pelaku perjalanan dari luar daerah yang memasuki wilayah kerjanya dan berkoordinasi dengan satgas penanganan covid -19 setempat.
    b. Memantau dan mendorong secara Langsung Pelaksanaan vaksinasi anak anak dan usia lanjut.
  7. Satgas covid-19 bekerja sama dengan TNI/POLRI memastikan seluruh kegiatan ekonomi masyarakat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
  8. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal di tetapkan. Dan diharapkan pemerintah kecamatan aparat lurah/desa dapat menindaklanjuti surat ini serta mensosialisasikan kepada masyarakat.

Comment