Sat Lantas Nabire Melakukan Penindakan Terhadap Kendaraan ODOL

MediaSuaraMabes, Nabire — Polres Nabire melalui Satuan Lalu Lintas menyampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 7 Februari 2022 melaksanakan operasi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas kendaraan angkutan barang roda 4 (empat) keatas, yang melebihi kapasitas angkut dan dimensi kendaraan atau biasa disebut Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Sehingga Satuan Lalu Lintas perlu untuk melakukan langkah antisipasi dan pencegahan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas supaya tidak mengganggu para pengguna jalan lainnya.

ODOL merupakan pelanggaran Lalu Lintas yaitu merubah bentuk/dimensi kendaraan dan melebihi daya angkut kendaraan yang dampaknya sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan arus lalu lintas, sampai mempercepat kerusakan jalan, ” kata Kasat Lantas Polres Nabire AKP DARWIS, S.Sos, MM Kamis (10/2/2022).

Kemarin Rabu (9/2/2022) Satuan Lalu Polres Nabire telah melakukan penindakan terhadap 2 unit kendaraan yang melakukan pemuatan barang tidak sesuai dimensi kendaraan atau Over Loading sehingga diberikan sanksi tilang sesuai dengan pasal 307 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ucap Kasat Lantas.

Kami menghimbau kepada seluruh pengusaha angkutan untuk tidak lagi melakukan *perubahan bentuk/dimensi kendaraan dan pemuatan barang yang melebihi kapasitas dan daya angkut kendaraan*, apabila kami masih temukan maka kami akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang dan mengamankan kendaraan dimaksud dan nantinya walaupun waktu operasi telah berakhir tetapi masih ada pelanggaran kami akan tetap tindak, tegas Kasat Lantas.(*)

Baca Juga :  Beberesih Bandung : Sambut Hari Jadi Kota Bandung Ke- 212

Comment