Team Resmob Polres Bitung Meringkus Dua Curanmor RT Alias Aldo Dan RP Alias Petu.

MediaSuaraMabes, Bitung — Team Resmob Polres Bitung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku curanmor Pada hari Sabtu 5 Januari 2022, sekitar jam 20.00 wita di depan RS AL BITUNG.

Team melakukan penangkapan terhadap tersangka RT ALIAS ALDO, sehubungan dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/100/I/2022/SULUT/RES-BITUNG, tanggal 30 Januari 2022, perakaran TP PENGGELAPAN HANPHONE.

Pengungkapan perkara TP CURANMOR yg terjadi pada bulan Januari 2021 yg dilakukan oleh Tersangka RT ALIAS ALDO dan tersangka RP ALIAS PETU.

Adapun personel Taem 1 Resmob Polres Bitung iyalah AIPDA Oktin Kalombone, AIPDA Frangki Paduli, AIPDA Sandriot Bawensel, BRIPKA Suardi Laseng, BRIPTU Putra Tawaluyan dan BRIPTU Sifrit Mansiarang, S.H.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/73/I/2021/SULUT/RES-BITUNG, tanggal 24 Januari 2021 dan Surat perintah penyitaan :SP. SITA /11/II/2022/RESKRIM/RES-BTG, Tgl 7 Februari 2022.

Saat di konfirmasi melalui kasie humas Akp Hermanses Katiandagho menjelaskan,
Waktu kejadian curanmor terjadi pada hari
Minggu 24 Januari 2021, jam 04.00 wita di Kel, wangurer timur kec. madidir kota bitung/tempat kos, “ucapnya.

Kendaraan yang di curi yaoti, 1 Unit SPM SUZUKI Satria FU 150 Warna Biru Putih Aer Brass Tampa Plat Nomor sehingga korban mengalami kerugian materia 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah), “jelasnya.

Hermanses juga menjelaskan, Dengan dasar laporan tersebut Tim melakukan pengembangan terhadap tersangka, dan tersangka mengaku serta menerangkan bahwa pada bulan Januari 2021, tersangka bersama temanya RP ALIAS PETU telah melakukan pencurian satu unit RANMOR SUZUKI FU WARNA BIRU PUTIH DB 2391 CL yg diparkir di tempat kos kosan di Kel. Wangurer Timur Kec. Madidir Kota Bitung, “imbuhnya.

“Kemudian kedua tersangka menjualnya di Desa Ranoyapo Kec. Ranoyapo Kab. Minahasa Selatan, kepada salah satu warga dengan harga Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah), dan yang tsbt dibagi dua dan SDH habis dipakai untuk Hura Hura.

Baca Juga :  Personel OMP Kapuas 2024 Polres Sambas Terima Pelayanan Kesehatan

Pada hari Senin 7 Januari 2022, Tim menuju ke Desa Ranoyapo Kec. Ranoyapo Kab. Minsel guna melakukan Penyitaan thdp babuk tersebut, dengan dilengkapi mindik, “terangnya.

“Adapun proses penyitaan berjalan dengan baik, aman, selanjutnya Tim langsung membawah babuk ke Mako Polres Bitung.

“Kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian di malam hari,untuk kedua tersangka sekarang sudah di tahan di rutan polres bitung, “tutup Kasie Humas Akp Hermanses Katiandagho.

Comment