Komisi B DPRD Propinsi dampingi 8 Kepala Desa Kecamatan Kedung datangi BBWS PJ

MediaSuaraMabes, Semarang – Forum Komunikasi Petinggi (FKP) kecamatan Kedung kabupaten Jepara bersama anggota komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah dari fraksi PDI. Perjuangan H.Andang Wahyu Triyanto, SE., MM., Sekitar pukul : 10.00 Wib mendatangi Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana (BBWS PJ) Jawa tengah, yang berada di Jl. Brigjen S. Sudiarto No. 375. Senin, 7 Februari 2022.

Dalam Audiensi tersebut komisi B bersama Mantri pengairan kecamatan Kedung Diyatmiko mendampingi beberapa kepala desa/ petinggi diantaranya, Petinggi Desa Sowan Lor Muhammad Hadiyanto, Bugel Masno Huda, Kalianyar Nur Khafid S.Ag, Menganti Ali Mansur, Bulakbaru Purwoko, Tedunan Zafi’i, Panggung Syamsul Huda SE, dan petinggi Desa Sukosono Subkhan SH.

Kedatangan para kepala desa kecamatan Kedung tersebut mengeluhkan hal sama terkait pendangkalan beberapa Sungai / Kali di wilayah itu dan yang disayangkan sampai saat ini belum ada realisasi dari BBWS, hampir 4 tahun lebih belom dinormalisasi. Seperti sungai Jratunslunah sepanjang 3,5 kilometer membentang dari Desa Kerso hingga Menganti menuju desa Bugel sampai Desa Bulakbaru dan sedangkan sebelah selatan memanjang hampir 4,5 kilometer dari perbatasan Desa Troso dengan Sowan Lor melewati Desa Sowan Kidul lalu Desa Tedunan sampai Desa Surodadi. Dan akibat dari pendangkalan sungai itu para petani terutama diarea tersebut sering kali gagal panen serta bisa membahayakan masyarakat ketika terjadi luapan air hujan dan bisa mengakibatkan banjir karena kedalamnya sungai dengan permukiman warga sama.

Hal itu yang disampaikan oleh anggota komisi B dihadapan kepala BBWS Pemali Juana Mohammad Adek Rizaldi beserta jajarannya.

Andang selaku perwakilan dari 8 Petinggi menambah agar pihak BBWS memberikan arahan serta penjelasan terkait tadi yang disampaikan, imbaunya.

Sedangkan tanggapan dari Kepala BBWS mengatakan saat ini keluhannya sama seperti dengan sungai sungai yang lain dan perlu difahami semua terkait mana saja yang menjadi kewenangan maupun tanggung jawab BBWS, sebab tidak semua kali atau sungai menjadi kewenangan kami. Ada yang milik PUPR Provinsi ada pula yang menjadi kewenangan dinas PU setempat dan itu yang pertama, ucapnya Rizaldi.

Baca Juga :  50 PKM Kutai Donok Terima BLT-DD Tahap III,IV, Dan V tahun 2021.

Silahkan dibuka kembali Permen PUPR No. 14/PRT/2015 tentang Irigasi sehingga nantinya kita bisa mencermati bersama, kedua mari kita bersama sama mencarikan solusi untuk mengatasi hal itu. Ketika kami ditanyakan terkait anggaran kami juga kebingungan dan kami sebenarnya adalah bagian dari yang terdzolimi karena sering kali disalahkan serta pemangkasan anggaran dari pusat, tambahnya.

Saat ini kami baru menyelesaikan normalisasi SWD 1 dari Desa Pasuruan kidul Kudus sampai Desa Welahan Jepara kurang lebih hampir 14 kilometer dan SWD 2 dari Kaliwungu Kudus sampai Desa Ketileng Welahan Jepara sepanjang hampir 8 kilometer, sedangkan untuk sungai sungai kecil atau anak sungai dari SWD yang disampaikan tadi pihak kami juga kesulitan, pungkasnya.
(Yusron)

Comment