Tim Singa Ogan Polres Oku Amankan Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan.

MediaSuaraMabes, OKU, Sumatera Selatan — Tim Singa Ogan, Polres Oku, Amankan diduga tersangka penganiayaan SUTRIMO (31) tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat RSS Sriwijaya Kel. sekarjaya kecamatan Baturaja timur Kab. Oku.

Terungkap nya kasus ini atas laporan korban NOVI APUANSYAH (41) tahun.pekerjaan,wiraswasta. Alamat jl.M.Nur RT/RW 004/002 kel.sukajadi kec.baturaja timur kab oku

WAKTU & TEMPAT KEJADIAN :
Pada Hari Senin tanggal 31 Januari 2022 Sekira Jam 10.30 Wib Di Areal pembongkaran Abu Baturaja PT.Semen Baturaja Kel.Sukajadi Kec.Baturaja Timur Kab.OKU.

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN:
a. 1 ( satu ) Bilah senjata tajam jenis Parang bergagang Plastik warna biru
b. 1 ( satu ) Helai baju berwarna biru muda bermotif garis-garis

KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada Hari Rabu tanggal 31 Januari 2022 sekira jam 10.30 Wib pada saat itu tersangka baru tiba di areal pabrik pembongkaran batubara di PT.semen.

Kemudian tersangka menghampiri korban dan menanyakan status di aplikasi WA (Whatsapp) korban dengan Tulisan “(Salah satu perbuatan keji adalah makan keringat uhang ,Manpaatkan tenage uhang)”.

Lalu tersangka merasa tersinggung korban membuat di status WA (whatsapp) milik nya korban pun tidak terima dan memukul tersangka lalu tersangka di pisahkan oleh teman tersangka yang bekerja di sana.

Setelahnya tersangka pergi menuju mobil yang tersangka bawa untuk mengangkut abu batubara kemudian korban menghampiri tersangka dengan membawa sebuah batu kemudian tersangka teringat membawa 1(satu) Bilah senjata tajam berjenis parang yang tersangka letakkan di bawah jok mobil lalu tersangka menghampiri korban pada saat korban hendak ingin memukul tersangka mengunakan batu tersangka pun mengelak lalu tersangka membacok korban di bagian atas kepala korban yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian atas kepala korban kemudian tersangka dan korban di pisahkan oleh pihak keamanan PT.semen baturaja lalu tersangka di bawa ke pos keamanan di areal pabrik kemudian piket pungsi dan Piket Reskrim tiba Lalu tersangka di bawa ke Polres Oku.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Bitung Melakukan Ajakan Vaksinasi Kepada Masyarakat Yang Berlokasi di Pusat - Pusat Perbelanjaan

KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Pelaku berikut barang bukti diamankan oleh piket Fungsi dan piket Reskrim Polres OKU setelah mendapat laporan tentang adanya pelaku tindak penganiayaan di Areal pembongkaran abu batubara di pabrik PT Semen Baturaja. Selanjutnya akan diproses secara hukum. (Hardy/tim)

Comment