Bobol Warung, Seorang Pemuda Pengangguran Diamankan Reskrim Polres Ketapang

MediaSuaraMabes, Ketapang — Satuan reserse kriminal ( Reskrim ) Polres Ketapang Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan disebuah warung milik warga, pada minggu 30 Januari 2022 pukul 01.00 WIB dini hari.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berinisial ER (18) seorang pemuda pengangguran, warga Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh korban atau pelapor yakni Rosi (29) warga Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

Sementara itu, aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersebut bermula pada hari minggu (30/01) sekira pukul 01.00 WIB, dimana pada saat itu korban bersama istrinya sedang tertidur didalam warung miliknya. Pada pukul 04.30 wib, korban bangun bersama istrinya dan mencari handphone miliknya yang sudah tidak ada, saat melihat kedalam warung, didapati korban kondisi warung yang sudah berantakan.

“ Korban lalu mengecek sekeliling warung dan melihat dinding papan di belakang warung sudah dirusak oleh pelaku dengan cara mencongkel sehingga pelaku dapat masuk kedalam warung ” Tambah Kasat.

Lanjutnya, karena curiga korban selanjutnya mengecek seluruh barang-barang yang ada di dalam warung dan didapatinya, selain sebuah handphone merek Iphone jenis Xr warna putih, korban juga kehilangan uang tunai sebesar 600 ribu rupiah serta 78 bungkus rokok berbagai merek yang sudah raib digondol pelaku.

Setelah mendapat laporan adanya aksi pencurian itu, jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan tak lama setelah kejadian, yaitu minggu (30/01) sekira pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku ER beserta barang bukti hasil kejahatan dari tangan pelaku yakni satu unit handphone merek Iphone jenis Xr warna putih, uang tunai sebesar 600 ribu rupiah serta 78 bungkus rokok berbagai merek.

Baca Juga :  Tinjau Tebing Longsor dan Beri Tanda Untuk Keselamatan Warga Yang Melintas

“ Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Ketapang terancam hukuman penjara paling lama lima tahun penjara sesuai pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, kami juga mengingatkan kepada seluruh warga untuk lebih memastikan keamanan rumah dan lingkuang dengan mengunci aman rumah atau warung serta dapat memasang cctv sebagai bentuk antisipasi, mari kita jadi polisi bagi diri sendiri dan tetap selalu waspada terhadap segala bentuk potensi kejahatan ” jelas Kasat.

Comment