Polres Metro Jakarta Pusat Menggelar Jumpa Pers Terkait Penangkapan 4 Orang Pengedar Narkoba Jenis Sabu

MediaSuaraMabes, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat menggelar jumpa pers terkait peredaran narkoba jenis sabu di jakarta, Jum’at, (28/01/2022).

Keterangan pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si mengatakan, keberhasilan jajaran Polres Jakarta Pusat dalam mengungkap berbagai kasus tersebut merupakan wujud Polri dalam memberantas narkoba.

“Keberhasilan dalam ungkap narkotika jenis sabu sebanyak 11 Kg sebagai wujud nyata pemberantasan narkoba, berulang ulang polres Jakarta pusat mengungkap kasus narkoba kali ini juga kembali menangkap pelaku pertama pada harisabtu tanggal 15 januari 2022, sekitar pukul 15.30 Wib di Beji Depok, ke dua pada hari minggu 16 januari 2022 pada pukul 18 .30 Wib di pancoran Jaksel.” terangnya kepada awak media.

Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tersangka sebanyak 4 orang. Satu orang berinisial CLU usia 27 tahun, AP usia 25 tahun, RM usia 24 tahun, kemudian F usia 29 tahun.

“Barang bukti yang kita amankan narkotika jenis sabu sebanyak 11.3 kg , satu buah tas hitam, satu buah ban, beberapa Handphone. kendaraan roda empat jenis avanza dengan nopol B 1086 SRU berwarna putih, 3 buah timbangan elektrik diduga untuk mengemas, plastik berbagai ukuran, dan 1 buah kartu akses, semua pelaku berjenis kelamin laki laki.”katanya.

Zulfan menjelaskan kronologi tertangkapnya ke empat pengedar narkoba itu dari informasi masyarakat, para pelaku yang membawa kendaraan roda empat dari Aceh tersebut, dengan modus barang haram jenis sabu itu disembunyikan di dalam ban mobil.

“Terkait keberhasilan, informasi yang kami dapat ada peredaran narkoba jenis sabu, lalu kemudian kami bentuk tim untuk penyelidikan, dari aceh pelaku menggunakan kendaraan roda 4, sabu di tempatkan di dalam roda ban, dalam penangkapan tersebut Clu dan AP yang ditangkap di Beji Depok, dengan barang bukti yang diamankan jenis sabu sebanyak 10.98 kg tas hitam, beberapa jenis hp kendaraan jenis avanza, dan ban.”jelasnya.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan, Kapolri Tekankan Soal Strategi Antisipasi Kemacetan Hingga Vaksinasi Booster saat Mudik

Polres Metro Jakpus Gelar Press Conference Ungkap Kasus Narkoba (Sabu). Dari tangkapan kedua tersangka itu, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengembangan, dengan diamankannya pelaku F dan RM di Apartemen wilayah Jakarta Selatan.

“Pengembangan pada hari minggu tanggal 16 januari 2022 di apartemen Pancoran Jakarta selatan pelaku berinisial F dan RM adalah selaku orang yang memerintahkan mengambil sabu. Di lokasi ini kami berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 1.23 Gram, 3 buah timbangan, plastik, beberapa hp, dan kartu yang diduga akses masuk apartemen.” lanjutnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.

Rusdy MSM

Comment