KPK Resmi Tahan Tersangka Mantan Bupati Buru Selatan, Diduga Terima Suap Proyek 10 Milyar

MediaSuaraMabes, Maluku | Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengumumkan penahanan tersangka mantan Bupati Buru Selatan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadia atau janji, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, tahun anggaran 2011-2016, di Kabupaten Buru Selatan Maluku.

KPK mengumumkan penahanan tersangka pada Rabu 26 Januari 2022 kemarin di Gedung Kantor KPK di Jakarta. Setelah KPK melakukan pengumpulan data, dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup

Kemudian KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini pada tahap penyedikan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, (TSS) Bupati Buru Selatan Periode 2011-2016 dan Periode 2016-2021, (CRK), Swasta dan juga (IK) Swasta”, ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili, mengatakan, pada Konstruksinya tersangka, (TSS) yang menjabat selaku Bupati Buru selatan untuk periode 2011-2016 sampai 2021 diduga sejak awal menjabat memberikan atensi lebih untuk berbagi proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan diantaranya adalah dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kepala Binamarga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek

“Atas informasi ini kemudian tersangka (TSS) lalu merekomendasikan dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisah dimenangkan untuk mengerjakan proyek-proyek ini baik yang melalui proses lelang maupun terhadap penunjukan langsung

“Dari penentuan para rekanan ini diduga juga tersangka (TSS) meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7% sampai dengan 10% dari setiap nilai kontrak kerjaan, dan khusus untuk proyek yang sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK) yang ditentukan besaran fee masih diantara 7% sampai 10% ditambah 8 % dari nilai kontrak pekerjaan”, Cetusnya Lili

“Adapun proyek itu diantaranya adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 nilai proyek sebesar Rp. 3,1 Milyar. Peningkatan jalan kota Namrole (hotmix) dengan Nilai proyek Rp 14,2 Milyar. Peningkatan Jalan ruas simpang Wamsisi Namrole Modanmohe (Hotmix) dengan nilai anggaran proyek Rp.14,2 Milyar

Baca Juga :  Puan: Kebutuhan Alutsista TNI Harus Sesuai Geopolitik, Karakteristik Wilayah, dan Kebutuhan Nasional

Peningkatan jalan ruas Waemulang biloro dengan nilai proyek Rp.21,4 Milyar, dan atas penerimaan fee ini tersangka (TSS) diduga mengunakan orang kepercayaannya yaitu tersangka (CRK) untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening Bank miliknya dan di transfer ke rekening milik tersangka (TSS).

Diduga nilai fee yang diterima tersangka (TSS) itu sekitar Rp.10 Milyar yang diantar tersangka (IK), karena dipilih untuk mengerjakan sala-satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari (DAK) tahun 2015, dan penerimaan uang 10 milyar yang dimaksud ini diduga tersangka (TSS) membeli sejumlah aset dengan mengunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan kontarktor tersebut”, Ungkap Lili

“Akibat dari perbuatannya para tersangka disangkakan sebagai berikut, tersangka (IK) sebagai pemberi disangkan melanggar pasal (5) ayat (1) huruf A atau huruf B atau pasal (13) UU nomor 31 tahun1999 sebagaimana dengan UU nomer 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Tersangka (TSS) dan tersangka (CRK) disangkakan melanggar pasal (12) huruf (a) atau pasal (12) huruf (b) atau pasal (11) dan (12) (B) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal (55) ayat 1 ke 1 KHUA Pidana dan pasal (3) dan atau pasal (4) UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

“Untuk kepentingan proses penyidikan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama dimulai pada hari ini tanggal 26 Januari 2022 sampai dengan 14 februari 2022. Terhadap tersangka (TSS) ditahan dirutan Polres jakarta timur dan tersangka (CRK) ditahan dirutan Polres Jakarta Pusat,” Jelas Lili.

Baca Juga :  Repnas Aceh Deklarasi Gerakan Nasional Pilpres Sekali Putaran Ketua TKN Prabowo Gibran Rosan Beri Apresiasi

KPK menghimbau kepada tersangka (IK) untuk kopratif dan segerah hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segerah disampaikan.

KPK perihatin dengan masih adanya praktek-praktek gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati sebagai seorang pejabat publik dimana sudah seharusnya dia memberikan pelayanan kepada masyarakat karena gaji dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tentu saja dari uang rakyat.

KPK selain fokus pada penanganan tindak pidana gratifikasinya juga akan mengungkap tindak pidana pencucian uangnya hingga penegakan hukum dan pemberantasan korupsi itu bisah lebih optimal

Dalam memulihkan kerugian keuangan Negara yang telah timbul akibat dari kejahatan tersebut, KPK juga terus mengingatkan kepada seluruh pihak termasuk para pelaku usaha untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi,” Tutup Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

(Malik).

Comment