Polres Kampar Berhasil meringkus Pelaku Pembunuhan Sadis, Seorang Nenek Yang Ditemukan Tewas Di Kamar Mandi

MediaSuaraMabes, KAMPAR — Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengungkap kematian seorang nenek, yang ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya di Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Utara pada Senin sore, (24/01/2022).

Setelah mengetahui kejadian ini, Unit Reskrim Polsek Kampar bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Kampar langsung turun kelokasi dan kemudian melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP, diduga positif nenek yang tewas ini merupakan korban pembunuhan dan perampokan yang kemungkinan dilakukan oleh orang yang dikenalnya.

Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba SIK, MH perintahkan Kasat Reskrim untuk pimpin Tim Opsnal (Tim Macan Polres Kampar) lakukan penyelidikan terhadap pelaku dan langsung memburunya.

Malam itu juga Tim berhasil mengidentifikasi terduga pelakunya yaitu AZ alias AIDIL (40) warga Padang Terap Desa Muara Jalai Kec. Kampar Utara, mengetahui pelaku ini sedang berada di Kota Pekanbaru.

Tanpa lama-lama Tim langsung berangkat menuju kota Pekanbaru untuk mencarinya pelaku.lalu pada Selasa pagi (25/01/2022) sekira pukul 05.30 Wib, tersangka AZ alias AIDIL berhasil ditangkap saat berada di salahsatu Hotel di wilayah Panam Kota Pekanbaru.

Dan Petugas kemudian membawa tersangka untuk mencari barang bukti berupa milik korban. sejumlah perhiasan emas dan uang yang dirampoknya dari korban, namun pada saat mencari barang bukti itu tersangka AZ Spontan mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas, maka petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya.

Usai dilakukan tindakan medis terhadap tersangka ini, kemudian dirinya dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta (Sisa Hasil Penjualan Emas), sebuah kunci rumah korban, sebuah gelang emas, 2 buah Cincin Emas dan 1 Unit mobil Avanza warna silver yang digunakan pelaku.

Baca Juga :  Jelang Lebaran Idul Fitri Tradisi BBM Langka, Warga Resah

Kapolres Kampar diwakili Waka Polres KOMPOL Rachmad Muchamad Salihi SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, saat dikonfirmasi usai ekspos ungkap kasus ini pada Rabu siang (26/01/2022) menyampaikan, bahwa motiv tersangka melakukan perampokan disertai pembunuhan ini selain sakit hati atas perkataan korban beberapa waktu sebelumnya, juga karena tergiur dengan sejumlah perhiasan emas milik korban yang akan digunakan oleh pelaku untuk melunasi hutang-hutangnya kepada rentenir.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pasal berlapis pidana penjara maksimal 20 tahun..ungkap AKP Bery Juana Putra SIK.

Comment