Niat Baik Ningsih Ternyata dimanfaatkan Temannya

MediaSuaraMabes, Boyolali – Warga Kweni, Teras Boyolali menjadi korban bujuk rayu disertai Penipuan oleh rekannya sendiri.

Hartiningsih (47thn) yang bermula temannya Djayusman bersama istri meminjam sertifikat rumah yang di tinggali Hartiningsih bersama keluarganya, Dan sertifikat tersebut dijaminkan di BPR Bank Syariah Boyolali sebesar 50jt, kejadian itu terjadi sekitar tahun 2012.

Karena Hartiningsih bersama suami merasa tidak pernah menandatangani permohonan hutang atas nama dia maupun suaminya, tiba-tiba dia mengetahui rumahnya akan dilelang pihak Bank itu dari kabar Media cetak dan selang tidak lama dia mendatangi Bank BPR Syariah Sragen guna untuk menanyakan Pinjaman atas nama Djayusman.

(Hartiningsih), Suaminya akhirnya melunasi sisa pinjaman sebesar kurang lebih 21jt terlampir dalam kwitansi bank tersebut ( 21 /04/2014) Djayusman sendiri pernah membuat surat pernyataan kesanggupan melunasi hutang atas pinjamannya di Bank BPR Syariah Sragen di Boyolali, kepada Hartiningsih.

Namun apa yang di janjikan Djayusman ternyata hanya isapan jempol alias bohong,ketika di kunjungi di rumahnya, yang bersangkutan bersama istrinya sudah tidak ada ditempat alias rumah sudah ditinggal.

Pihak Bank telah melelang obyek jaminan pinjaman sebesar 50jt dan akan dieksekusi, pihak korban akan melakukan upaya hukum lain, Hartiningsih ke kantor notaris yang di tunjuk Bank untuk klarifikasi tanda tangannya (26/01/2022) tetapi notaris/PPAT tidak berada di tempat, Korban sendiri tidak merasa tanda tangan pengajuan kredit di Bank ataupun Tanda Tangan SKMHT (Surat Kuasa Mengikat Hak Tanggungan) atas namanya,

“Merasa dirugikan nama baiknya baik secara moril dan materil saya akan laporkan semua ini ke Pihak Alat Penegak Hukum di Jawa Tengah, khususnya Polda Jawa Tengah, Otoritas Jasa Keungan, Bank Indonesia, Ketua Notaris baik Kabupaten Boyolali maupun Nasional, KOMNASHAM, serta surat resmi ke Kapolri.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Tipikor, Pengadaan Lampu Jalan Masuk Tahap Penyelidikan Pidsus

Kuasa Hukum Hartingsih, Adv. DR. RR. Nugroho SH. MH membenarkan bahwa yang bersangkutan adalan korban yang layak diperjuangkan, secara by data ternyata ada poin poin kesalahan dasar mulai pencairan kredit 50jt oleh Peminjam sertifikat/debitur an. Djayusman, pemasangan SKMHT, serta Proses Lelang yang menyalahi aturan, ujar Nugraho memalui percakapan wa klarifikasi oleh awak media, yang jelas kami sebagai penerima kuasa akan melakukan upaya hukum lain, staff kami sudah lakukan investigasi data di lapangan sebagai pelengkap laporan kami, mediasi yang kami ajukan tidak menemukan titik terang, biar gelar Perkara, tuturnya Nugroho.

(Yusron)

Comment