Tim Kejati Maluku Dan Tim Tabur Kejagung Berhasil Menangkap DPO, Kasus Dana Desa Asal Maluku

MediaSuaraMabes, Maluku | Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan tim Intelijen Kejati Maluku berhasil mengamankan (DPO) kasus penyalagunaan Dana Desa, asal Maluku. Jl. Senen Raya, Senen Jakarta Pusat, DKI Jakarat pada Hari Rabu 19 Januari 2022.Pukul 21.42. WIB.

DPO yang diamankan bernama: NIZAR ALKATIRI. Tempat Tanggal Lahir Batuasa- 7 Januari 1982, Umur (39) Thn. Jenis Kelamin Laki-Laki, Warga Negara Indonesia.Tempat tinggal Desa Batu Merah. Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku. Pekerjaan PNS/ANS pada Kantor Kecamatan Werinama, mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Toba 2016-2018.

Berdasarkan Surat Perintah Penyedikan (P-8) Nomor: PRINT-01/Q.1.17/Fd.2/02/2021 tanggal 5 Februai 2021, dan Surat Penetapan (DPO). Bahwa NIZAR ALKATIRI merupakan tersangka dalam perkara tindak Pidana Korupsi penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Toba. Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Thn 2016-2018 dengan perkiaan total kerugian Negara mencapai Rp.1.400.000.000. (Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah.

Baca Juga :  Pernyataan Sikap Advokat Erickson Pasaribu, S.H

Comment